DPR RI Percepat Pembahasan RUU KUHAP: Sistem Peradilan Pidana Mendesak Diperbaiki
Komisi III DPR RI tengah berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan urgensi percepatan ini mengingat kondisi sistem peradilan pidana yang dinilai sudah darurat.
Habiburokhman menanggapi kritik terkait pembahasan RUU KUHAP yang dianggap terburu-buru. Menurutnya, penundaan hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat akibat penerapan KUHAP yang dianggap tidak lagi relevan. Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
"Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran masyarakat, semakin banyak orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang ada saat ini," ujar Habiburokhman.
Politisi dari Partai Gerindra ini secara khusus menanggapi pernyataan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mempertanyakan urgensi pembahasan RUU KUHAP secara cepat. Habiburokhman menegaskan bahwa situasi saat ini sudah mendesak dan pemahaman akan hal ini seharusnya dimiliki oleh semua pihak.
"YLBHI mempertanyakan mengapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi darurat. Seharusnya teman-teman paham," tegasnya.
Pengalaman Habiburokhman sebagai advokat publik selama puluhan tahun menjadi landasan kuat dalam memahami ketidakadilan yang sering dialami masyarakat kecil di hadapan hukum. Ia mengungkapkan bahwa banyak kliennya, bahkan yang memiliki sumber daya finansial, seringkali diperlakukan tidak adil.
"Banyak sekali klien kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah itu tidak bisa didampingi," ungkap Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa perlunya RUU KUHAP disahkan dengan segera agar masyarakat kecil dapat didampingi dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah telah diterima oleh DPR. Hal ini memungkinkan pembahasan di tingkat rapat kerja dapat segera dimulai.
"Alhamdulillah DIM dari pemerintah sudah ada. Jadi kalau mau rapat kerja kick-off-nya besok pun sudah bisa," pungkasnya.
Percepatan pembahasan RUU KUHAP diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.