KKP Amankan Dua Kapal Ilegal Filipina di Laut Sulawesi, Potensi Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah Dicegah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia dengan menangkap dua kapal berbendera Filipina yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Laut Sulawesi. Penangkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 31,6 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pengawas perikanan. Informasi tersebut kemudian diverifikasi oleh pusat komando KKP. Setelah dipastikan kebenarannya, tim gabungan dari Pangkalan PSDKP Bitung dan Tahuna segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

"Pada tanggal 16 Juni, dua kapal asing asal Filipina berhasil diamankan di perairan Laut Sulawesi dengan total 17 anak buah kapal (ABK)," ujar Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (18/06/2025).

Pung Nugroho Saksono menjelaskan lebih lanjut bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Pangkalan PSDKP Bitung dan Tahuna. Sinergi ini dinilai krusial dalam menjaga wilayah perairan Laut Sulawesi, yang dikenal kaya akan sumber daya ikan tuna.

Kedua kapal yang berhasil diamankan adalah:

  • Kapal FB.ANNIE GRACE: Kapal penangkap ikan berukuran 65,22 GT yang menggunakan alat tangkap Purse Seine.
  • Kapal LPI-2: Kapal lampu (light boat) berukuran 31 GT, yang diduga digunakan untuk membantu aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Penangkapan kapal-kapal ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KKP dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia. KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dari praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak dan melanggar hukum.