DPRD Mengkritisi Carut Marut Penerimaan Siswa Baru: Praktik Pungli dan Jual Beli Kursi Mencoreng Dunia Pendidikan

Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 menjadi sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian. Hadrian mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik-praktik kotor seperti jual beli kursi dan pungutan liar (pungli) yang masih menghantui proses penerimaan siswa baru.

"Kami sangat serius menanggapi keluhan para orang tua terkait SPMB. Praktik jual beli kursi dan pungli ini sangat memprihatinkan dan harus segera diatasi," tegas Hadrian kepada awak media, Rabu (18/6/2025).

Hadrian menekankan bahwa keberhasilan SPMB sangat bergantung pada persiapan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem sebelumnya, terutama terkait sistem zonasi. Selain itu, peningkatan kualitas pendidikan di seluruh sekolah, tanpa terkecuali, menjadi kunci utama.

"Kami, Komisi X DPR RI, mengingatkan bahwa keberhasilan SPMB sangat bergantung pada persiapan yang matang, termasuk evaluasi terhadap masalah sebelumnya (sistem zonasi), dan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hadrian mendesak agar sosialisasi mengenai SPMB dilakukan secara lebih luas dan intensif kepada masyarakat. Transparansi dalam pelaksanaan SPMB juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan.

"Kami mendorong sosialisasi yang luas, serta mekanisme pemantauan berkala untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru," ujarnya.

Koordinasi antar lembaga, menurut Hadrian, menjadi hal yang krusial. Ia menekankan pentingnya keterlibatan instansi seperti Polri, KPK, dan Ombudsman dalam mengawasi jalannya SPMB.

"Forum pengawasan bersama ini diharapkan dapat menjamin proses SPMB berjalan efektif, adil, dan bebas dari manipulasi data domisili atau intervensi pihak ketiga," ungkapnya.

Hadrian juga menyetujui pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengenai potensi SPMB dalam mengatasi ketimpangan akses pendidikan. Ia menegaskan bahwa pelaku jual beli kursi harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sistem digital pendaftaran dan penegakan hukum tegas bagi pelaku jual beli kursi adalah kunci. Hak anak untuk bersekolah adalah hak konstitusional, sehingga negara wajib memastikan proses SPMB transparan, inklusif, dan berkeadilan bagi semua kalangan," pungkasnya.

Pernyataan keras dari Komisi X DPR RI ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengharapkan sistem penerimaan siswa baru yang bersih dan adil. Diharapkan, dengan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas, praktik-praktik kotor yang mencoreng dunia pendidikan dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Berikut poin penting yang disoroti oleh Komisi X DPR RI:

  • Praktik jual beli kursi dan pungli masih terjadi dalam SPMB.
  • Persiapan matang dan evaluasi sistem zonasi sangat penting.
  • Peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah harus dilakukan.
  • Sosialisasi SPMB harus lebih luas dan intensif.
  • Pelaksanaan SPMB harus transparan.
  • Koordinasi antar lembaga, termasuk Polri, KPK, dan Ombudsman, diperlukan.
  • Pelaku jual beli kursi harus ditindak tegas.
  • SPMB harus inklusif dan berkeadilan bagi semua kalangan.

Dengan adanya perhatian serius dari DPR RI dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan SPMB tahun ajaran 2025-2026 dapat berjalan lebih baik dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.