Evaluasi Kebijakan: Presiden Prabowo Batalkan Sejumlah Keputusan Menteri, dari Elpiji 3 Kg hingga Sengketa Wilayah

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan menganulir beberapa kebijakan yang sebelumnya ditetapkan oleh jajaran menterinya. Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk merespons aspirasi publik dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan kepentingan nasional.

Serangkaian keputusan yang dibatalkan mencakup berbagai sektor, mulai dari ekonomi hingga tata pemerintahan. Berikut adalah rincian beberapa kebijakan yang mengalami perubahan:

  • Pembatalan Kenaikan PPN: Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang semula dijadwalkan berlaku pada awal tahun 2025, dibatalkan oleh Presiden Prabowo. Kebijakan ini sebelumnya menuai kritik karena berpotensi memberatkan masyarakat kelas menengah. Presiden menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan dikenakan pada barang mewah, dan bukan kebutuhan pokok.

  • Pembatalan Larangan Pengecer Menjual Elpiji 3 Kg: Kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg juga dibatalkan setelah menimbulkan kelangkaan dan antrean panjang. Presiden Prabowo turun tangan langsung untuk memastikan ketersediaan elpiji bagi masyarakat luas.

  • Percepatan Pengangkatan CASN: Proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dipercepat atas instruksi Presiden. Penundaan sebelumnya telah menimbulkan kontroversi dan dianggap merugikan para calon pegawai.

  • Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Setelah laporan dari Greenpeace Indonesia mengungkap kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Presiden Prabowo mencabut izin sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan.

  • Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut: Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau akhirnya diselesaikan oleh Presiden Prabowo. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan data dan dokumen yang ada, dengan menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.

Keputusan-keputusan ini menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. Langkah-langkah korektif yang diambil oleh Presiden Prabowo diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.