Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Dimulai Pekan Depan: Besarannya Setara Gaji Bulanan

Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Dimulai Pekan Depan: Besarannya Setara Gaji Bulanan

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Pencairan THR ini dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, selaras dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan THR kepada seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan, selama periode menjelang hari raya keagamaan tersebut. Total penerima THR dan gaji ke-13 ini mencapai 9,4 juta orang, meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan di seluruh Indonesia, baik di pusat maupun daerah.

Presiden Prabowo Subianto menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar dan tepat waktu. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR pensiunan PNS akan setara dengan gaji pensiun bulanan masing-masing. Hal ini berarti, besaran THR akan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir pensiunan PNS tersebut. Perhitungan besaran gaji pensiun sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan, berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Staf Presiden:

Golongan I: * Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200 * Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300 * Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200 * Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II: * Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900 * Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800 * Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700 * Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan III: * Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600 * Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200 * Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100 * Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan IV: * Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000 * Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800 * Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900 * Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900 * Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Sebagai informasi tambahan, gaji ke-13 untuk ASN akan diberikan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban para ASN dan pensiunan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan mempersiapkan kebutuhan anak-anak mereka untuk tahun ajaran baru.