Tragedi Argasunya: Longsor Tambang Ilegal Timpa Dua Penambang Muda

Kota Cirebon dikejutkan dengan insiden longsor yang terjadi di area tambang galian C ilegal di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, pada Rabu (18/6/2025) pagi. Bencana ini mengakibatkan dua penambang tertimbun material longsoran.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, segera merespons kejadian ini dengan meninjau langsung lokasi kejadian setelah menerima laporan. Beliau mengonfirmasi bahwa dua pekerja tambang, Dani Danara (29) dan Rian Adriani Pamungkas (23), warga Kedung Jumbleng, Argasunya, menjadi korban dalam peristiwa nahas tersebut. Upaya pencarian dan penyelamatan terhadap kedua korban masih terus diupayakan.

Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WIB. Meskipun aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah dilarang oleh pemerintah daerah, para penambang diduga nekat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Saat kejadian, lima orang sedang melakukan aktivitas penambangan, namun hanya dua yang menjadi korban tertimbun longsor.

Wali Kota Effendi Edo menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah berupaya untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. Sebelumnya, Forkopimda juga telah melakukan peninjauan dan memberikan larangan terkait aktivitas penambangan. Namun, imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan.

Saat ini, Pemerintah Kota Cirebon tengah mencari solusi terbaik untuk mengevakuasi kedua korban yang tertimbun. Tantangan utama dalam proses evakuasi adalah kondisi tanah di sekitar lokasi longsor yang labil dan berpotensi membahayakan petugas evakuasi. Pertimbangan mendatangkan alat berat juga masih dikaji dengan seksama untuk memastikan keamanan proses evakuasi.

Effendi Edo menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk menutup semua akses menuju lokasi tambang galian C ilegal tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah Kota Cirebon berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.

Asepudin, Ketua RW 10 Kedung Jumbleng, mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar sangat terpukul dengan kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa kedua korban merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai penambang pasir. Asepudin berharap agar upaya evakuasi dapat segera membuahkan hasil dan kedua korban dapat segera ditemukan.

Mistari (35), seorang sopir truk tambang yang juga merupakan teman korban, menuturkan bahwa Dani dan Rian memang sering melakukan aktivitas penambangan di lokasi galian C tersebut. Menurutnya, kedua korban tertimbun bersama dengan truk yang mereka gunakan untuk mengangkut pasir. Mistari dan rekan-rekan seprofesinya berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan solusi alternatif mata pencaharian bagi para penambang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.