Bandar Judi Kasino di Bandung Digulung Polisi, Puluhan Orang Diamankan
Aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berhasil membongkar sebuah lokasi yang dijadikan tempat perjudian kasino di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari itu berhasil mengamankan puluhan orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tim dari Polda Jabar, dengan didampingi awak media, melakukan peninjauan langsung ke lokasi penggerebekan. Dari pantauan di lapangan, tempat perjudian ini beroperasi di balik sebuah bangunan yang tampak seperti area parkir dan lapangan futsal. Akses masuk menuju kasino tersebut tersembunyi di balik sebuah pintu di pojok kanan bangunan.
Di dalam, petugas menemukan beberapa meja yang digunakan untuk bermain judi, lengkap dengan sebuah bar yang menyediakan minuman beralkohol. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa tempat judi tersebut terbagi menjadi dua ruangan: ruang umum dan ruang VIP. Ruang umum dilengkapi dengan enam meja judi, sementara ruang VIP memiliki satu atau dua meja yang lebih eksklusif.
"Perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP," ujar Irjen Pol Rudi Setiawan.
Ruang VIP, menurut Kapolda, diperuntukkan bagi para pemain dengan modal besar. Taruhan di ruang VIP ini bisa mencapai jutaan rupiah. Dalam setiap permainan kartu, biasanya ada tujuh pemain dan seorang bandar atau diler. Para pemain menggunakan chip dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1 juta.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menambahkan bahwa ruang VIP adalah area eksklusif dengan taruhan yang sangat tinggi.
"Taruhan minimal Rp 3 juta sampai tidak terhitung," jelas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 44 tersangka. Mereka terdiri dari 18 pemain judi, 24 karyawan kasino, dan dua orang yang diduga sebagai penyelenggara, yaitu HP (pemilik) dan CW (pengawas operasional). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 359 juta, empat buku rekening bank swasta, kartu akses, dan iPad. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 303 bis dan/atau Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Uang tunai Rp 359 juta
- Empat buku rekening bank swasta
- Kartu akses
- iPad
Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.