Diduga Terlibat Korupsi Dana Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Sekretaris Dewan DPRD Riau Terancam Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengindikasikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Pengumuman ini disampaikan menyusul hasil gelar perkara yang dilakukan di Kortas Tipikor Bareskrim Polri.
"Berdasarkan gelar perkara yang telah dilaksanakan, ditemukan bukti yang cukup serta indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 195,9 miliar. Dengan demikian, M (Muflihun), yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran, berpotensi dimintai pertanggungjawaban dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangan tertulisnya.
Gelar perkara sebelumnya telah dilakukan di Bareskrim Polri pada hari Selasa. Dari hasil tersebut, tim penyidik berencana mengklasifikasikan pihak-pihak yang terlibat berdasarkan peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Kami akan menelusuri mulai dari pihak yang memiliki otoritas tertinggi dalam pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif hingga pihak yang paling diuntungkan, berdasarkan aliran dana yang berhasil diidentifikasi," jelas Ade.
Lebih lanjut, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menambahkan bahwa pada hari Kamis, penyidik akan kembali menggelar perkara di Mapolda Riau guna secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Setwan DPRD Riau pada tahun anggaran 2020 hingga 2021. Selama proses penyelidikan, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Surat perintah perjalanan dinas (SPPD)
- Data penginapan
- Lebih dari 35.000 tiket pesawat yang diduga fiktif
Temuan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan perjalanan dinas dengan kondisi riil di lapangan, terutama mengingat adanya pembatasan perjalanan selama masa pandemi Covid-19 yang membatasi penerbangan.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan telah memanggil ratusan saksi untuk dimintai keterangan. Lebih dari 400 pegawai dan pejabat di lingkungan Setwan DPRD Riau telah diperiksa terkait kasus ini.
Dalam proses penyidikan, terungkap pula adanya aliran dana ke seorang artis, Hana Hanifah. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar jasa dan diberikan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Setwan DPRD Riau.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Aset-aset tersebut meliputi:
- Empat unit apartemen yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau (salah satunya milik Muflihun)
- Sebuah rumah milik Muflihun di Pekanbaru
- Sebelas unit homestay yang terletak di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Aset-aset ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp 195,9 miliar.