BPOM Ungkap Ratusan Ribu Tautan Produk Ilegal di E-Commerce Sepanjang 2024
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Sepanjang tahun 2024, BPOM menemukan sebanyak 309 ribu tautan yang terindikasi melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan konsumen.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius. Tautan-tautan tersebut mengarah pada penjualan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, serta melanggar regulasi yang berlaku. Pelanggaran yang paling sering ditemukan antara lain:
- Tidak memiliki izin edar BPOM: Produk tidak terdaftar dan tidak melalui proses evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM. Hal ini menimbulkan risiko bagi konsumen karena tidak ada jaminan keamanan produk.
- Klaim berlebihan (overclaim): Produk diklaim memiliki khasiat yang tidak sesuai dengan fakta ilmiah atau medis. Contohnya, produk kosmetik yang menjanjikan hasil instan atau obat tradisional yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit serius.
- Mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal: Produk mengandung bahan kimia obat yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan dalam pengawasan medis. Penggunaan BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan take down terhadap tautan-tautan tersebut. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari produk ilegal dan berbahaya yang beredar di platform e-commerce. Dari total tautan yang melanggar tersebut, mayoritas merupakan produk makanan (sekitar 30%), disusul obat-obatan (21%), kosmetik (24%), suplemen kesehatan (15%), dan sisanya adalah obat tradisional.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti sebelum membeli produk di platform e-commerce. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM, periksa komposisi bahan, dan hindari produk yang menawarkan klaim berlebihan atau tidak masuk akal. Masyarakat juga dapat melaporkan produk yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada BPOM melalui website resmi atau media sosial BPOM.