RUU KUHAP: Perlindungan Hukum Bagi Advokat Diperkuat
DPR Sepakati Klausul Perlindungan Advokat dalam RUU KUHAP
Komisi III DPR RI menunjukkan komitmennya dalam melindungi profesi advokat dengan menyetujui dimasukkannya pasal terkait perlindungan advokat ke dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sebuah forum diskusi publik yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa.
Habiburokhman menjelaskan bahwa usulan mengenai perlindungan advokat dari segala bentuk tindakan yang dapat menghambat atau mengancam pelaksanaan tugas profesi mereka telah lama menjadi perhatian utama Komisi III. Bahkan, jauh sebelum forum diskusi tersebut diadakan, komisi telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakomodasi aspirasi tersebut ke dalam RUU KUHAP.
"Kami telah sepakat untuk memasukkan pasal terkait perlindungan advokat ke dalam KUHAP," tegas Habiburokhman, disambut dengan antusiasme dan tepuk tangan meriah dari para peserta forum. Ia menambahkan bahwa Komisi III DPR RI memahami betul pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, perlindungan terhadap advokat dianggap sebagai suatu keharusan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan.
Forum diskusi publik ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses penyusunan RUU KUHAP yang inklusif dan partisipatif. DPR RI berupaya untuk melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa RUU yang dihasilkan benar-benar komprehensif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Saat ini, draf RUU KUHAP sedang memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah. Proses ini merupakan tahapan krusial dalam penyusunan undang-undang, karena pada tahap ini dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap setiap pasal dan ayat dalam draf RUU, serta diidentifikasi potensi masalah atau kekurangan yang perlu diperbaiki.
Dengan dimasukkannya pasal perlindungan advokat ke dalam RUU KUHAP, diharapkan profesi advokat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, independen, dan tanpa rasa takut. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat.
Implikasi dari masuknya pasal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi advokat dalam menjalankan tugasnya. Beberapa poin penting yang mungkin diatur dalam pasal tersebut antara lain:
- Kekebalan Hukum: Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas pernyataan atau pembelaan yang mereka lakukan dalam persidangan, sepanjang hal tersebut dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan kode etik profesi.
- Perlindungan dari Intimidasi: Advokat berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi, ancaman, atau kekerasan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas profesi mereka.
- Kerahasiaan Klien: Advokat wajib menjaga kerahasiaan informasi yang mereka peroleh dari klien mereka, dan tidak dapat dipaksa untuk mengungkap informasi tersebut di hadapan pengadilan maupun pihak lainnya.
- Akses Informasi: Advokat berhak mendapatkan akses terhadap informasi dan dokumen yang relevan dengan perkara yang mereka tangani, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya perlindungan yang lebih kuat bagi advokat, diharapkan para advokat dapat lebih berani dan independen dalam membela kepentingan klien mereka, tanpa khawatir akan adanya tindakan balas dendam atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dan mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.