Polisi Ungkap Asal-Usul Meja Judi Ilegal di Bandung: Impor Langsung dari Tiongkok

Penggerebekan sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan lokasi perjudian ilegal di kawasan Kosambi, Kota Bandung, mengungkap fakta mengejutkan terkait peralatan yang digunakan. Meja-meja judi yang ditemukan di lokasi tersebut ternyata diimpor langsung dari Tiongkok.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa kualitas meja judi tersebut tergolong bagus dan bukan diproduksi di dalam negeri. "Ini peralatan perjudiannya bukan dibuat dari sini. Ini cukup bagus kualitasnya, ternyata import dari China," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 18 pemain judi, 24 karyawan, serta dua orang penyelenggara berinisial CW dan HP. Berdasarkan hasil investigasi, tersangka HP diketahui memesan meja judi tersebut secara daring (online) dari Tiongkok. Setelah tiba di pelabuhan, meja-meja tersebut dibawa ke ruko di Kosambi untuk dirakit sendiri.

Irjen Pol Rudi Setiawan juga meninjau langsung sepuluh meja judi yang digunakan untuk permainan jenis niu niu dan baccarat. Ia memastikan bahwa seluruh meja judi tersebut dalam kondisi baru dan berkualitas baik. "Ini benar baru karena semua perangkatnya dari interior kemudian alat yang digunakan untuk perjudian dalam keadaan masih baru dan sangat baik," jelasnya.

Selain meja judi, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 359 juta serta uang yang tersimpan di empat rekening bank senilai Rp 2,7 miliar. Pihak kepolisian akan mendalami aliran dana tersebut dan tidak segan untuk menerapkan pasal pencucian uang jika terbukti dana tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal. "Kita akan mengikuti aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini," tegasnya.

Ke-44 tersangka kini telah ditahan dan terancam Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Barang Bukti yang Disita:

  • Uang tunai Rp 359 juta
  • Uang di 4 ATM senilai Rp 2,7 miliar
  • 10 Meja Judi