Polda Banten Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Tersangka Diringkus Beserta Barang Bukti
Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi penegakan hukum yang digelar selama periode April hingga Juni 2025 ini berhasil mengamankan 61 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika.
Wakapolda Banten, Brigadir Jenderal Polisi Hengki, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Dari 50 kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- Sabu-sabu seberat 3,7 kilogram
- Ganja seberat 76 gram
- Tembakau Gorila seberat 76,38 gram
- 15.000 butir obat keras ilegal (Tramadol dan Hexymer)
"Upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan tanpa lelah. Walaupun jumlah barang bukti tidak terlalu besar, ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dan jajaran Polres dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Brigjen Pol. Hengki saat konferensi pers di Serang, Rabu (18/6/2025).
Wakapolda juga menjelaskan beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan kurir jaringan narkoba antar provinsi (Sumatera-Jakarta). Faktor ekonomi dan keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat menjadi motif utama para pelaku dalam menjalankan bisnis haram ini. Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari menjadi kurir hingga pengedar langsung kepada konsumen.