Sengketa Empat Pulau Berakhir Damai: Aceh dan Sumatera Utara Sepakat Jaga Keharmonisan
Perebutan kepemilikan empat pulau kecil antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengembalikan kepemilikan Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan ke wilayah administratif Aceh, menyusul ketegangan yang sempat muncul akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini disambut baik oleh kedua belah pihak, yang menekankan pentingnya persatuan dan kedamaian.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo atas keputusannya. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Muzakir berharap keputusan ini akan mengakhiri segala potensi perselisihan dan mempererat hubungan harmonis antara Aceh dan Sumatera Utara. Lebih lanjut, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian sengketa ini, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menerima keputusan Presiden dengan lapang dada. Ia menekankan bahwa Aceh adalah provinsi yang bertetangga erat dengan Sumatera Utara, dan penting untuk menjaga kerukunan serta menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memicu konflik. Bobby juga mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani surat kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menandai komitmen kedua provinsi untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan konstruktif.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen-dokumen dan data pendukung yang ada. Pemerintah berpegang pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki dalam mengambil keputusan ini, sehingga kejelasan status administratif keempat pulau tersebut dapat segera dipulihkan.
Berikut poin-poin penting yang menggarisbawahi semangat persatuan dan kedamaian yang diusung oleh kedua belah pihak:
- Prioritas NKRI: Kedua gubernur sepakat bahwa kepentingan NKRI adalah yang utama, di atas segala sengketa wilayah.
- Menjaga Kerukunan: Seruan untuk menjaga kerukunan dan menghindari provokasi menjadi pesan kunci bagi masyarakat kedua provinsi.
- Apresiasi kepada Presiden: Ungkapan terima kasih kepada Presiden Prabowo menunjukkan pengakuan atas peran pentingnya dalam penyelesaian sengketa.
- Kesepakatan Batas Wilayah: Penandatanganan surat kesepakatan batas wilayah menandai komitmen kedua provinsi untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Dengan keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan terkait kepemilikan pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, sehingga kedua provinsi dapat fokus pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat masing-masing, serta bersama-sama berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.