Syarat Perpanjangan SIM Kini Diperketat: Ujian Psikologi Jadi Standar Baru
Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus bersiap menghadapi prosedur yang lebih ketat. Aturan baru mewajibkan pemohon untuk mengikuti serangkaian tes, termasuk ujian psikologi, sebagai bagian dari proses perpanjangan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menekankan pentingnya kesehatan jasmani dan rohani bagi pengemudi. Pasal 81 ayat (4) undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa syarat kesehatan untuk mendapatkan SIM meliputi sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan sehat rohani, yang dibuktikan dengan surat lulus tes psikologi. Peraturan ini kemudian dipertegas dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Detail Ujian Psikologi
Ujian psikologi yang menjadi bagian integral dari proses perpanjangan SIM ini bertujuan untuk mengukur berbagai aspek penting yang berkaitan dengan kemampuan pengemudi dalam berlalu lintas. Aspek-aspek tersebut meliputi:
- Kemampuan Kognitif: Menilai kemampuan pengemudi dalam memahami dan memproses informasi, serta mengambil keputusan yang tepat dalam situasi lalu lintas yang kompleks.
- Kemampuan Psikomotorik: Menguji kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan dengan baik, termasuk koordinasi antara mata, tangan, dan kaki.
- Kepribadian: Menganalisis karakteristik kepribadian pengemudi yang dapat mempengaruhi perilaku berkendara, seperti tingkat emosionalitas, impulsivitas, dan tanggung jawab.
Pemeriksaan psikologi ini dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapatkan rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam surat keterangan lulus tes psikologi, yang menjadi salah satu syarat wajib dalam pengajuan perpanjangan SIM.
Mekanisme dan Biaya
Untuk memudahkan masyarakat, tes psikologi dapat dilakukan secara online melalui platform ePPsi. Biaya yang dikenakan untuk tes ini adalah Rp 57.500, dan sertifikat kelulusan yang diperoleh berlaku selama enam bulan. Satu sertifikat dapat digunakan untuk berbagai golongan SIM, sehingga pemohon tidak perlu mengikuti tes yang berbeda untuk setiap jenis SIM yang dimilikinya.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para pengemudi dapat lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental dalam berkendara, sehingga dapat tercipta lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Selain itu, diharapkan pula dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor manusia, khususnya yang berkaitan dengan kondisi psikologis pengemudi.