Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kaji Penerapan Kewajiban Penggunaan Transportasi Publik bagi Karyawan Swasta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan perluasan kebijakan penggunaan transportasi publik yang saat ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk diterapkan juga kepada karyawan swasta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan karyawan swasta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu telah berjalan lebih dari satu bulan, dan evaluasi awal menunjukkan hasil yang positif. Menurut laporan yang diterima, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pengguna transportasi umum setiap Rabu, mencapai sekitar 130.000 orang. Peningkatan ini didorong oleh partisipasi ASN, yang berjumlah sekitar 62.000 orang, beserta keluarga mereka.
"Alhamdulillah berjalan dengan baik termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," kata Pramono.
Pramono menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa bagi karyawan swasta. Beberapa perusahaan telah menyatakan dukungan terhadap rencana ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bahwa kebijakan ini dapat mendorong perubahan budaya di kalangan pekerja, sehingga mereka lebih terbiasa menggunakan transportasi umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, terutama di wilayah Jabodetabek.
"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," ujar Pramono saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Instruksi ini mencakup berbagai moda transportasi, seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan. Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota, serta mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih berkelanjutan.