Gubernur DKI Jakarta Merespons Keluhan Masyarakat Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi serius gelombang keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, untuk mendapatkan penjelasan mendalam dan mencari solusi atas permasalahan yang muncul.

"Saya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti dan mendalami laporan-laporan yang masuk," ujar Pramono Anung di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (18/6/2025). Langkah ini diambil sebagai respon cepat atas banyaknya aduan yang diterima terkait berbagai kendala dalam proses PPDB.

Keluhan masyarakat terpusat di Posko bantuan PPDB yang didirikan di SMKN 26 Jakarta Timur. Posko ini setiap hari melayani ratusan pengaduan dari orang tua calon siswa. Tri Kurniasih, Kepala Seksi SMP dan SMA Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa posko tersebut menerima rata-rata 300-an pelayanan pengaduan setiap harinya, baik secara langsung maupun daring.

Jenis Keluhan yang Diterima:

  • Masalah Teknis Akun: Banyak calon peserta didik dan orang tua mengalami kendala lupa kata sandi (password) akun PPDB. Hal ini menghambat proses pendaftaran secara daring. Sudin Pendidikan telah membentuk tim khusus untuk membantu mengatasi masalah teknis ini dengan cepat.
  • Batas Waktu Pemutakhiran Data Kartu Keluarga (KK): Persyaratan pemutakhiran data KK menjadi sumber keluhan lainnya. Sistem PPDB memiliki batas waktu (cut off) berdasarkan tanggal yang tercantum di KK. Jika tanggal pendaftaran melewati batas waktu tersebut, sistem akan otomatis menolak pendaftaran.
  • Kesalahan Pemilihan Sekolah: Beberapa orang tua mengeluhkan kesalahan dalam memilih sekolah saat proses pendaftaran. Mereka ingin memindahkan pilihan sekolah setelah menyadari kesalahan tersebut.

Tri Kurniasih menjelaskan bahwa sistem masih memberikan kesempatan bagi calon siswa yang tidak lolos seleksi untuk mengganti pilihan sekolah selama masa pendaftaran masih berlangsung. "Jika anak tidak lolos seleksi, mereka masih memiliki kesempatan untuk memilih sekolah lain. Mereka dapat memilih tiga sekolah lagi, dan jika masih tidak lolos, mereka dapat memilih lagi sampai akhirnya diterima di salah satu sekolah," jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk terus menyempurnakan sistem PPDB agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB tahun ini akan menjadi dasar perbaikan untuk tahun-tahun berikutnya, sehingga diharapkan proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih lancar dan adil bagi seluruh calon peserta didik.