Erupsi Gunung Lewotobi: Imigrasi Labuan Bajo Imbau Warga Asing Perpanjang Izin Tinggal Lebih Awal
Kenaikan status Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur menjadi level Awas oleh Badan Geologi Kementerian ESDM membawa dampak signifikan, termasuk potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat, penerbangan, dan mobilitas warga negara asing (WNA) di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya. Menyikapi situasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengeluarkan imbauan penting bagi WNA yang berada di wilayah tersebut.
Imigrasi Labuan Bajo mengimbau agar WNA dan penjamin atau sponsor mereka segera mengurus perpanjangan izin tinggal. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi masalah keimigrasian, seperti overstay, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga tindakan hukum. Pihak imigrasi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, terutama dalam situasi darurat seperti erupsi gunung berapi. Proses perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi imigrasi, dengan memilih Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebagai lokasi pengambilan data biometrik. Permohonan dapat diajukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir. Selain itu, WNA juga dapat langsung mengunjungi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan selama proses pengajuan.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga mengingatkan penjamin atau sponsor WNA tentang peran aktif dan tanggung jawab hukum mereka. Penjamin memiliki kewajiban untuk memastikan keberadaan dan kepatuhan hukum orang asing yang mereka jamin, termasuk dalam situasi luar biasa seperti bencana alam. Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah proaktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan memberikan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi. Meski demikian, Bandara Internasional Komodo di Labuan Bajo sempat dilaporkan masih beroperasi, meski terdapat pembatalan penerbangan dari beberapa maskapai seperti AirAsia, Wings Air, dan Batik Air. Pembatalan ini memengaruhi penerbangan pagi hingga siang, sehingga Imigrasi Labuan Bajo mengimbau kepada seluruh WNA yang terdampak untuk segera mengurus perpanjangan izin tinggal.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan WNA untuk memperpanjang izin tinggal:
-
Pengajuan Online:
- Akses situs web resmi imigrasi.
- Pilih menu perpanjangan izin tinggal.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Pilih Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebagai lokasi pengambilan biometrik.
- Bayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
-
Pengajuan Langsung:
- Kunjungi Kantor Imigrasi Labuan Bajo pada jam kerja.
- Ambil nomor antrean di bagian informasi.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
- Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Lakukan pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto).
- Bayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, WNA diharapkan dapat memperpanjang izin tinggal mereka tepat waktu dan terhindar dari potensi masalah keimigrasian. Kantor Imigrasi Labuan Bajo berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan responsif bagi seluruh WNA yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.