Kejaksaan Agung Ungkap Sumber Dana Rp 11,8 Triliun Sitaan Kasus Korupsi CPO yang Menjerat Wilmar Group
Kejagung Telusuri Asal Muasal Dana Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap asal usul dana sebesar Rp 11,8 triliun yang disita dalam kasus korupsi terkait persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Dana tersebut berasal dari korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group, yaitu:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multinabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
"Kelima terdakwa korporasi telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara," ujar Sutikno dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung.
Sutikno merinci jumlah pengembalian dana oleh masing-masing perusahaan, yaitu:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964,94
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78
Dana yang telah disita tersebut saat ini disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri. Penyitaan ini telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyitaan dilakukan pada tingkat penuntutan berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," terang Sutikno.
Selain Wilmar Group, dua perusahaan lain juga terlibat dalam kasus ini, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. Sutikno berharap kedua perusahaan tersebut segera mengikuti langkah Wilmar Group untuk mengembalikan kerugian negara. Adapun rincian dana yang masih harus dikembalikan adalah Rp 937,6 miliar dari Permata Hijau Group dan Rp 4,89 triliun dari Musim Mas Group.
"Kami berharap Permata Hijau dan Musim Mas dapat segera membayar seperti yang telah dilakukan oleh Wilmar," imbuhnya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa penyitaan dana sebesar Rp 11,8 triliun ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Kejaksaan Agung. Sebagian dari uang sitaan, senilai Rp 2 triliun, dipamerkan dalam konferensi pers Kejagung, menunjukkan tumpukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan per Rp 1 miliar.
Kasus korupsi CPO ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng pada periode 2021-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari proses hukum kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa perorangan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis lepas kasus CPO korporasi ini, namun Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.