Keterlibatan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Terungkap dalam Sidang Pemalsuan Uang
Sidang Pemalsuan Uang di UIN Makassar: Kepala Perpustakaan Diduga Terlibat Uji Coba
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi saksi bisu terungkapnya dugaan keterlibatan seorang pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dalam kasus pemalsuan uang yang menghebohkan. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/6/2025), Andi Ibrahim, yang menjabat sebagai kepala perpustakaan kampus 2 UIN Alauddin, disebut-sebut turut berperan dalam proses pengujian uang palsu hasil produksi para terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Andi Ibrahim terkait pertemuannya dengan terdakwa utama dan seorang buron bernama Hendra. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menguji kualitas uang palsu yang diproduksi, khususnya kemampuannya dalam mengelabui mesin penghitung uang dan alat pemindai X-ray. Menurut keterangan Andi Ibrahim di persidangan, Hendra, yang mengaku mengenal salah satu terdakwa bernama Mubin Nasir, datang menemuinya di kampus. Mereka kemudian bertolak ke rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jalan Sunu 3, Makassar, di mana mereka bertemu dengan terdakwa Syahruna.
Di rumah Annar itulah, pengujian uang palsu dilakukan. Hendra membawa sendiri mesin penghitung uang dan selembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dari tasnya. Namun, uang palsu tersebut gagal melewati pengujian mesin penghitung. Situasi berubah ketika terdakwa Syahruna mengeluarkan uang palsu hasil buatannya dan memasukkannya ke dalam mesin yang sama. Anehnya, uang palsu tersebut lolos dari deteksi mesin penghitung.
"Saat itu, Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan mengeluarkan selembar uang palsu 50.000 dari tasnya kemudian dimasukkan ke dalam mesin hitung, tetapi mesin hitung menolak uang lembaran. Setelah itu, terdakwa mengeluarkan kertas uang layak edar dan memasukkan ke dalam mesin hitung tersebut, dan ternyata kerta uang layak edar tersebut lolos dan mesin hitung," ungkap Andi Ibrahim dalam persidangan.
Keberhasilan uang palsu buatan terdakwa dalam mengelabui mesin penghitung menarik perhatian Hendra. Menurut pengakuan Andi Ibrahim, Hendra bahkan menyatakan minatnya untuk membeli uang palsu tersebut.
"Waktu itu Hendra bilang kalau begini, hasilnya saya berminat membeli uang palsu ini," ujar Andi Ibrahim menirukan ucapan Hendra.
Namun, transaksi tersebut urung terjadi karena terdakwa Syahruna membatalkannya. Pembatalan ini dipicu oleh tindakan Hendra yang merekam proses pengujian mesin penghitung uang menggunakan kamera ponselnya. Identitas Hendra sendiri kini menjadi buruan pihak kepolisian, karena ia berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
Sidang kasus uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda-beda. Mereka adalah Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim, Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi, Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni. Jaksa penuntut umum yang bertugas adalah Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Nurdaliah.
Kasus pemalsuan uang ini terungkap pada Desember 2024 dan menggemparkan masyarakat. Pasalnya, praktik ilegal ini dilakukan di dalam lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya di kampus 2 yang berlokasi di Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa. Para pelaku menggunakan mesin-mesin canggih dalam memproduksi uang palsu tersebut, yang bahkan mampu mengelabui mesin penghitung uang dan lolos dari deteksi sinar X-ray.