Minyakita Takaran Kurang Ditemukan di Pasar Kendari, Disperindag Lakukan Penindakan

Minyakita Takaran Kurang Ditemukan di Pasar Kendari, Disperindag Lakukan Penindakan

Tim Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap temuan mengejutkan dalam operasi pasar yang digelar Rabu (12/03/2025). Hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Panjang menemukan sejumlah kemasan minyak goreng Minyakita berukuran 1 liter yang tidak sesuai takaran. Pemeriksaan metrologi menunjukkan volume minyak dalam kemasan tersebut berkisar antara 960 hingga 970 mililiter, kurang dari standar satu liter yang tertera pada label. Produk tersebut diketahui berasal dari CV Mega Setia, Gresik. Kepala Disperindagkop-UKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, memimpin langsung sidak ini yang bertujuan untuk mengawasi peredaran minyak goreng bersubsidi tersebut.

Sidak yang dilakukan tidak hanya terfokus di Pasar Panjang. Tim juga melakukan pengecekan di pusat perbelanjaan besar, Indogrosir, dan Pasar Mandonga. Hasilnya, di Indogrosir tidak ditemukan penyimpangan takaran pada produk Minyakita maupun merek minyak goreng lain yang diperiksa. Namun, temuan di Pasar Panjang menjadi perhatian serius bagi Disperindagkop-UKM Kendari. Ibu Alda menekankan bahwa meskipun temuan ini hanya di satu lokasi, hal ini merupakan indikasi penting yang perlu ditindaklanjuti. Langkah selanjutnya adalah pengawasan lebih ketat terhadap distributor dan produsen, serta memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Alda Kesutan Lapae memberikan keterangan resmi terkait temuan ini dan memastikan kepada masyarakat bahwa ketersediaan minyak goreng di Kota Kendari masih terjamin. Ia menjelaskan bahwa timnya secara rutin melakukan pemantauan peredaran minyak goreng untuk mencegah terjadinya kelangkaan dan memastikan harga tetap stabil. Kendati Minyakita saat ini mulai langka di pasaran, disperindagkop berkomitmen untuk terus mengawasi dan menjamin ketersediaan minyak goreng alternatif bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Disperindagkop-UKM Kota Kendari akan menyampaikan laporan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap CV Mega Setia berjalan sesuai prosedur. Pihak Disperindagkop berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi produsen yang tidak mematuhi standar dan regulasi yang berlaku, sekaligus melindungi hak konsumen. Disperindagkop menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar kualitas dan kuantitas produk untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan distribusi yang adil dan merata.

Berikut poin penting dari hasil sidak:

  • Ditemukan Minyakita takaran kurang di Pasar Panjang, Kendari.
  • Volume minyak hanya 960-970 ml, seharusnya 1 liter.
  • Sumber Minyakita dari CV Mega Setia, Gresik.
  • Sidak juga dilakukan di Indogrosir dan Pasar Mandonga, tanpa temuan serupa.
  • Disperindagkop Kendari akan melaporkan temuan ke Kementerian Perdagangan.
  • Masyarakat diimbau tetap tenang dan Disperindagkop memastikan ketersediaan minyak goreng.

Disperindagkop Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan akses masyarakat terhadap minyak goreng yang berkualitas dan sesuai standar.