DPR Klaim Pembahasan RUU KUHAP Libatkan Partisipasi Publik Terluas

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengklaim bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi salah satu agenda legislasi yang paling banyak melibatkan partisipasi publik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sebuah forum diskusi publik terkait RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menyoroti kehadiran berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas advokat yang secara aktif mengawal dan memberikan masukan terhadap penyempurnaan RUU KUHAP. Habiburokhman mengapresiasi inisiatif masyarakat sipil yang menunjukkan kepedulian mendalam terhadap pembentukan sistem hukum acara pidana yang lebih baik.

"Kami sangat berterima kasih atas kesediaan bapak-bapak untuk mengawal RUU KUHAP ini. Jika ada hakim Mahkamah Konstitusi yang melihat agenda hari ini, pasti akan menilai ini sebagai salah satu undang-undang yang paling partisipatif," ujar Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa keterlibatan komunitas advokat dalam pembahasan RUU KUHAP merupakan murni inisiatif dari masyarakat, tanpa adanya undangan atau koordinasi khusus dari pihak DPR. Hal ini, menurutnya, semakin membuktikan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan inklusif, dengan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat.

"Tidak ada koordinasi sebelumnya, ya? Tidak ada permintaan dari Komisi III untuk dikawal. Namun, antusiasme masyarakat sangat besar, sehingga rekan-rekan ini membentuk komunitas pengawal RUU KUHAP. Terima kasih atas partisipasi Bapak-bapak semua," tambahnya.

RUU KUHAP merupakan inisiatif DPR untuk memperbarui dan menggantikan regulasi yang sudah usang. RUU ini diharapkan dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, adil, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Saat ini, RUU KUHAP masih dalam tahap pembahasan intensif di Komisi III DPR RI, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU KUHAP antara lain:

  • Peningkatan Perlindungan Hak Asasi Manusia: RUU KUHAP berupaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban tindak pidana, mulai dari proses penangkapan, penahanan, hingga persidangan.
  • Penyederhanaan Proses Hukum: RUU KUHAP bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses peradilan pidana, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan dan keadilan putusan.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: RUU KUHAP mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan, seperti persidangan jarak jauh (teleconference) dan penyampaian berkas secara elektronik, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
  • Penguatan Peran Advokat: RUU KUHAP memberikan peran yang lebih besar kepada advokat dalam mendampingi dan membela kliennya, serta memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati selama proses peradilan.
  • Harmonisasi dengan Peraturan Perundang-undangan Lain: RUU KUHAP berupaya untuk mengharmonisasikan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih konsisten dan terpadu.