TNI Dukung Penyelidikan Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Kampanye Negatif UU TNI oleh Marcella Santoso

TNI menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan Marcella Santoso dalam penyebaran informasi yang merugikan, termasuk yang secara spesifik menargetkan citra dan reputasi TNI.

Respons ini muncul setelah Kejagung memutar video permohonan maaf dari Marcella Santoso dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa (17/6/2025). Dalam video tersebut, Marcella mengungkapkan penyesalannya atas tindakannya menyebarkan konten provokatif yang menyerang berbagai tokoh dan lembaga negara, termasuk petisi yang menentang revisi Undang-Undang TNI dan seruan bernada pesimistis dengan istilah "Indonesia Gelap".

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan komitmen TNI untuk mendukung penuh langkah-langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, segala bentuk tindakan yang berpotensi memecah belah kepercayaan masyarakat, merusak citra lembaga negara, atau mengganggu stabilitas nasional akan ditangani secara profesional, terukur, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum," kata Kristomei dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Pada konferensi pers yang sama, Kejagung juga mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO yang melibatkan Wilmar Group, termasuk penyitaan aset senilai lebih dari Rp 11 triliun. Terungkap pula peran Marcella Santoso dalam menciptakan dan menyebarkan opini negatif terkait Revisi UU TNI.

TNI menekankan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk upaya untuk mengungkap jaringan buzzer dan aliran dana yang diduga terlibat dalam kampanye negatif tersebut. Kristomei menyatakan bahwa TNI siap bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran disinformasi.

TNI juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Penyebaran opini negatif yang tidak berdasar, menurut TNI, dapat mengganggu stabilitas nasional dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Kristomei menekankan pentingnya kewaspadaan, sikap kritis, dan kebijaksanaan dalam menerima informasi, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Sebagai garda terdepan pertahanan negara, TNI berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum sebagai bagian integral dari upaya menjaga keutuhan dan stabilitas negara.

Sebelumnya, Marcella Santoso, yang merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), timah, dan kasus importasi gula, mengakui bahwa dirinya pernah membuat konten negatif yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) dan isu "Indonesia Gelap". Pengakuan ini disampaikan melalui video yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Selasa.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik tidak dapat menggali lebih dalam terkait konten-konten yang menyangkut institusi lain. Namun, pertanyaan ini diajukan karena terdapat percakapan terkait RUU TNI dan "Indonesia Gelap" dalam barang bukti elektronik milik para tersangka. Qohar menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai maksud pembuatan konten negatif tersebut dan keterkaitannya dengan RUU TNI, dan menyerahkan hal ini kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan.