Aksi Jambret Ponsel di Jakarta Pusat Terungkap: Polisi Ringkus Residivis dan Rekannya

Aparat kepolisian berhasil mengungkap serangkaian aksi penjambretan yang meresahkan warga Jakarta Pusat. Seorang residivis berinisial FR (24) beserta rekannya, DFN (28), berhasil diringkus atas keterlibatannya dalam sejumlah kasus penjambretan telepon seluler di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang anggota polisi wanita (Polwan) yang menjadi korban penjambretan di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa FR telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Modus operandi pelaku adalah dengan mengendarai sepeda motor dan merampas telepon seluler korban yang sedang lengah. DFN berperan sebagai pengawas situasi dan membantu FR melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Berikut adalah daftar lokasi dan barang bukti yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian:

  • Jalan Binus, Jakarta Barat: 1 unit Samsung A13 (April 2025)
  • Bendungan Hilir, Jakarta Pusat: 1 unit HP Infinix (9 Mei 2025)
  • Kebon Jeruk, Jakarta Barat: 1 unit HP Infinix (3 Juni 2025)
  • Bendungan Hilir, Jakarta Pusat: 1 unit iPhone 12 (15 Juni 2025)

FR mengakui bahwa telepon seluler hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penangkapan FR dilakukan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, pada hari Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Selang satu jam kemudian, DFN berhasil diamankan di Kramat Pulo, Senen. Keduanya kini terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penadah barang curian dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.