Pembahasan RKUHAP di DPR, Keterlambatan Mahasiswa Dimaklumi
Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas RKUHAP, Keterlambatan Mahasiswa Jadi Sorotan
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur, perwakilan komunitas advokat, serta sejumlah mahasiswa yang diundang untuk memberikan masukan dalam proses legislasi RKUHAP.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyinggung perihal keterlambatan kedatangan beberapa mahasiswa. Ia menyatakan dapat memahami keterlambatan tersebut dengan nada bercanda. "Kita masih menunggu kehadiran adik-adik mahasiswa ini. Kita maklumi kalau mahasiswa telat, enggak apa-apa karena masih belajar. Mungkin mereka aktivis malam, begadang mengerjakan tugas," ujarnya. Pernyataan ini dilontarkan di tengah forum yang seharusnya berjalan tepat waktu, menunjukkan suasana yang relatif santai namun tetap fokus pada agenda utama.
Habiburokhman juga menyinggung mengenai komitmen Komisi III DPR RI terhadap kedisiplinan waktu dalam setiap agenda resmi yang dijalankan. "Kalau di Komisi III, insyaallah selama periode ini, kita belum pernah telat satu menit pun," tegasnya. Hal ini kontras dengan keterlambatan mahasiswa yang dimaklumi, seolah menunjukkan standar ganda antara anggota dewan dan peserta undangan.
RDPU ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan KUHAP yang baru. KUHAP yang baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum acara pidana di Indonesia dengan mengakomodasi berbagai perspektif dari kalangan akademisi hingga praktisi hukum. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk menghasilkan undang-undang yang lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Tujuan RDPU:
RDPU ini bertujuan untuk:
- Mengumpulkan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait RKUHAP.
- Memperkaya perspektif dalam penyusunan KUHAP baru.
- Memastikan KUHAP baru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di Indonesia.
- Mendorong partisipasi publik dalam proses legislasi.
Materi yang Dibahas:
Rapat ini membahas berbagai aspek terkait RKUHAP, antara lain:
- Penyempurnaan mekanisme penegakan hukum pidana.
- Peningkatan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
- Efektivitas dan efisiensi proses peradilan pidana.
- Pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan pidana.
Proses penyusunan RKUHAP ini diharapkan dapat menghasilkan KUHAP yang lebih modern, responsif, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum pidana di era digital. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum, menjadi kunci dalam mewujudkan KUHAP yang berkualitas dan berkeadilan.
Dengan adanya RKUHAP ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.