DPR Menggagas Revisi UU Daerah Guna Memperjelas Batas Wilayah Administratif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II, tengah mewacanakan revisi Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kompleksitas penentuan batas wilayah administratif, khususnya antara provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperjelas detail batas wilayah dalam UU masing-masing daerah. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terulangnya sengketa wilayah seperti yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait kepemilikan empat pulau.

"Komisi II DPR RI akan segera menormakan terkait tapal batas wilayah, terutama batas provinsi, kabupaten, dan kota, dalam UU," ujar Rifqi. Ia menambahkan bahwa jika diperlukan, revisi akan dilakukan terhadap seluruh UU provinsi, kabupaten, dan kota yang mencantumkan titik koordinat secara jelas. Komisi II menyatakan kesiapannya untuk bekerja keras menyelesaikan revisi UU terkait 545 daerah di seluruh Indonesia.

Sengketa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek sejarah, sosiologis, dan hukum dalam penentuan batas wilayah. Presiden Prabowo Subianto turut memperhatikan hal ini dalam menetapkan status keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh.

"Presiden memperhatikan kepastian hukum dan menjunjung hukum dengan memberikan perhatian terhadap seluruh dokumen terkait geografis, kesejarahan, dan sosiologis," kata Rifqi. Ia juga menekankan pentingnya dokumen perundang-undangan, di mana UU tentang Provinsi Aceh menyatakan bahwa teritorial empat pulau tersebut masuk dalam yurisdiksi Pemerintahan Aceh.

Keputusan Presiden Prabowo mengenai status empat pulau tersebut diambil setelah rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasar keputusan ini adalah dua dokumen:

  • Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

"Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," demikian bunyi kesepakatan yang ditandatangani oleh Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, serta disaksikan oleh Tito Karnavian dan Prasetyo Hadi.