LPDB Siapkan Pendanaan untuk 80 Koperasi Desa Percontohan Berdasarkan Permenkop Terbaru

Pemerintah Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan koperasi desa melalui penerbitan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi percontohan, yang dikenal dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai garda depan implementasi kebijakan ini, kini bersiap untuk mengucurkan dana kepada 80 koperasi percontohan yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut Direktur Bisnis LPDB, Krisdianto Soedarmono, saat ini sudah terdapat delapan koperasi di wilayah Yogyakarta, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah memenuhi syarat dan siap menerima pembiayaan. Persiapan ini disampaikan saat mendampingi Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi dalam acara soft launching Percontohan Kopdeskel Merah Putih yang digelar di Kelurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

"Daerah lain juga sudah menyusul dengan mulai mengajukan ke LPDB. Saat ini, (koperasi-koperasi tersebut) masih dalam proses verifikasi," ujar Krisdianto.

Adapun delapan koperasi yang sudah siap menerima pembiayaan, meliputi:

  • Kopdeskel Merah Putih Srimulyo (Bantul, DIY)
  • Penfui Timur (Kupang, NTT)
  • Tamanmartani (Sleman, DIY)
  • Sinduadi (Sleman, DIY)
  • Rengel (Tuban, Jatim)
  • Wonokerto (Pasuruan, Jatim)
  • Randugading (Malang, Jatim)
  • Sidomulyo (Jember, Jatim)

LPDB mendapatkan mandat khusus dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk menyalurkan pembiayaan khusus bagi 80 koperasi mock-up di seluruh Indonesia. Pembiayaan ini ditujukan untuk modal investasi, baik bagi pembentukan koperasi baru maupun pengembangan usaha yang sudah berjalan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk enam unit usaha, yaitu:

  • Unit simpan pinjam
  • Waserba
  • Klinik desa
  • Apotek
  • Gudang
  • Logistik

Krisdianto menjelaskan bahwa kriteria penerima pembiayaan meliputi koperasi yang baru dibentuk maupun yang sedang mengembangkan usaha. Selain itu, koperasi harus memenuhi aspek legalitas kelembagaan yang lengkap. Koperasi yang menerima pembiayaan juga harus memiliki usaha yang sudah berjalan atau rencana usaha baru yang dapat menjamin pengembalian pinjaman. Pengurus dan pengawas Kopdes harus bebas dari catatan kredit macet di lembaga keuangan lain, serta memiliki agunan senilai pinjaman yang diajukan.

Lebih lanjut, Krisdianto menjelaskan bahwa dalam satu provinsi, kabupaten, atau kota, dimungkinkan terdapat lebih dari satu koperasi percontohan. Proses seleksi dilakukan oleh bupati berdasarkan usulan dari Korwil Kemenkop yang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota. Bupati kemudian mengajukan usulan tersebut ke Kemenkop dengan tembusan kepada Gubernur terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi berdialog dengan pengurus koperasi percontohan secara daring, salah satunya dengan Ketua Kopdes Penfui Timur dari Kupang, NTT. Ketua Kopdes Penfui Timur menjelaskan bahwa koperasi mereka telah mengoperasikan enam gerai yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Namun, mereka terkendala dalam mendirikan klinik dan apotek desa karena masalah perizinan.

Menanggapi hal tersebut, Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Ia berjanji akan menyelesaikan kendala perizinan tersebut.

Budi Arie juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk keberhasilan Kopdes Merah Putih. Ia bahkan mengusulkan relaksasi aturan jika diperlukan demi kepentingan masyarakat. Budi mencontohkan aturan teknis yang mengharuskan akta koperasi hanya dikeluarkan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Ia berencana menyurati Menteri Hukum dan HAM agar semua notaris diperbolehkan mengeluarkan akta Kopdes.