Polda DIY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bantul, Tujuh Tersangka Ditetapkan, Tiga Ditahan
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus dugaan praktik mafia tanah yang merugikan seorang warga lanjut usia bernama Mbah Tupon (68) di wilayah Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kabar terbaru menyebutkan bahwa tiga dari tujuh tersangka tersebut telah ditahan oleh pihak berwajib.
Irjen Pol. Anggoro Sukartono, Kapolda DIY, menyampaikan informasi ini kepada awak media di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta. Menurut Kapolda, penahanan terhadap tiga tersangka telah dilakukan sejak hari ini, sementara proses pemanggilan terhadap tersangka lainnya sedang berlangsung. "Tiga sudah ditahan dari tujuh tersangka. Penahanan dilakukan hari ini untuk tiga tersangka, sementara yang lain masih dalam proses pemanggilan," ujar Irjen Anggoro. Beliau juga mengonfirmasi bahwa tujuh tersangka tersebut termasuk yang dilaporkan dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Kapolda DIY merinci identitas tiga tersangka yang telah ditahan, yaitu BB, TR, dan FT. Penahanan ini terkait dengan laporan polisi nomor 248 tahun 2025 dengan pelapor bernama Heri Setiawan. Penetapan status tersangka telah dilakukan sebelumnya, dan saat ini pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Selain itu, Irjen Anggoro juga menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap tersangka lain yang belum ditahan telah mulai dilakukan sejak hari ini. Meskipun demikian, Kapolda tidak memberikan rincian mengenai identitas para tersangka yang belum ditahan tersebut.
"Untuk tersangka yang lain, akan dilakukan panggilan kedua guna pemeriksaan terhadap T, ID, dan satu tersangka lagi yang belum terkonfirmasi identitasnya," jelas Irjen Anggoro. Kapolda mengakui bahwa dirinya tidak terlalu hafal nama-nama tersangka secara detail. Beliau menegaskan bahwa tiga tersangka yang dilaporkan, yaitu BB, TR, dan FT, telah ditahan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, Kapolda mengarahkan media untuk menghubungi Dirkrimum Polda DIY.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan praktik mafia tanah yang seringkali merugikan masyarakat kecil. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.