Polresta Solo Usut Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita, Libatkan Ahli Metrologi

Polresta Solo Usut Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita, Libatkan Ahli Metrologi

Polresta Solo, Jawa Tengah, tengah menyelidiki temuan dugaan kecurangan takaran minyak goreng curah kemasan Minyakita. Penyelidikan ini bermula dari inspeksi mendadak Menteri Pertanian di Pasar Gede Solo pada Selasa, 11 Maret 2025, yang menemukan kemasan Minyakita dengan volume kurang dari yang tertera. Hasil inspeksi menunjukkan defisit sekitar 100 mililiter per botol, dari takaran seharusnya 1 liter menjadi hanya 900 mililiter. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan berpotensi menimbulkan kerugian konsumen.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Tri Wibowo, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Polresta Solo tidak akan bertindak sendiri, melainkan berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan pengukuran dan penegakan hukum yang berbasis bukti ilmiah. "Proses penyelidikan akan dilakukan secara prosedural, dengan melibatkan tim ahli metrologi untuk memastikan adanya penyimpangan dan kuantifikasi kerugian," jelas AKP Prastiyo dalam keterangan pers di Mapolresta Solo. Langkah ini bertujuan untuk memastikan data yang akurat dan objektif terkait selisih volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita.

Lebih lanjut, AKP Prastiyo menjelaskan bahwa penyelidikan akan difokuskan pada produsen Minyakita sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan kecurangan takaran. Namun, pihak distributor juga tidak luput dari pemeriksaan. "Kami akan mendalami peran distributor, mengingat ditemukan perbedaan volume kemasan di beberapa titik distribusi. Penyelidikan akan menelusuri seluruh rantai pasok untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat," tambahnya. Proses pendalaman ini meliputi pemeriksaan dokumen, saksi, dan barang bukti yang terkait dengan produksi dan distribusi Minyakita di wilayah Solo.

Sementara itu, Satgas Pangan Kota Solo juga turut aktif dalam investigasi ini. Tim Satgas Pangan secara berkala melakukan pengecekan dan pengambilan sampel Minyakita di berbagai pasar tradisional dan modern di Kota Solo. Pengambilan sampel ini dilakukan secara acak dan bekerja sama dengan UPT Pelayanan Metrologi Legal untuk memastikan hasil pengukuran yang akurat dan valid secara ilmiah. "Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai distribusi Minyakita di Solo dan memastikan tidak terjadi penyimpangan volume secara sistematis," ungkap perwakilan Satgas Pangan. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Proses investigasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen. Polresta Solo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan. Hasil penyelidikan akan diumumkan kepada publik setelah proses investigasi selesai dan bukti-bukti telah tercukupi.

Langkah-langkah yang dilakukan Polresta Solo dalam menangani kasus ini meliputi:

  • Kerjasama dengan UPT Pelayanan Metrologi Legal untuk memastikan akurasi pengukuran.
  • Pemeriksaan terhadap produsen Minyakita.
  • Pendalaman peran distributor Minyakita.
  • Pengecekan dan pengambilan sampel Minyakita di pasar-pasar di Kota Solo oleh Satgas Pangan.
  • Pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi.

Penyelidikan ini menjadi perhatian publik karena Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang penting bagi masyarakat. Kejelasan terkait dugaan kecurangan takaran ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut dan sistem distribusi pangan nasional.