Aceh Diharapkan Aktif Kembangkan Empat Pulau yang Diserahkan Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi Aceh didorong untuk segera mengambil langkah aktif dalam mengembangkan dan mengelola empat pulau yang baru saja diserahkan oleh pemerintah pusat. Dorongan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan kepemilikan pulau-pulau tersebut menjadi milik Aceh, yang sebelumnya sempat menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatera Utara.

Senator asal Aceh, Sudirman Haji Uma, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah Aceh di pulau-pulau tersebut. Ia berharap agar pulau-pulau itu tidak dibiarkan kosong, melainkan diisi dengan kegiatan nyata, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar keberadaan pulau-pulau tersebut dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Aceh.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini terletak di wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan sebelumnya menjadi sumber perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Sudirman Haji Uma menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan kepeduliannya terhadap persoalan ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Aceh yang telah bersatu padu dalam mempertahankan hak wilayahnya.

"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT dan juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini. Dengan diambil alihnya isu ini oleh Presiden, maka berakhir sudah polemik panjang yang selama ini terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Sudirman Haji Uma berharap agar ke depan tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan sejarah dan budaya masyarakat Aceh. Ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan historis dalam setiap kebijakan yang menyangkut batas wilayah dan identitas lokal.

Pemerintah pusat sendiri telah secara resmi mengumumkan kepemilikan empat pulau tersebut kepada Aceh. Keputusan ini disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah rapat terbatas yang membahas sengketa pulau tersebut.

Mensesneg menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung yang dimiliki pemerintah. Pemerintah berkeyakinan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Aceh.

Rincian Pulau:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek

Diharapkan dengan adanya kejelasan status kepemilikan ini, Pemerintah Aceh dapat segera menyusun rencana strategis untuk pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau tersebut secara optimal, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.