MA Tolak Kasasi Jaksa dalam Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Bebas

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Jaksa, Soetikno Soedarjo Bebas dari Jerat Hukum Kasus Garuda

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di tubuh maskapai Garuda Indonesia. Putusan ini mengukuhkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi.

Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Hakim Agung Arizon Megajaya dan Hakim Agung Noor Edi Yono, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dianggap gugur. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Penolakan kasasi ini secara otomatis membatalkan upaya hukum terakhir dari pihak kejaksaan untuk menjerat Soetikno Soedarjo dalam kasus yang telah bergulir cukup lama ini.

Perkara dengan nomor register 4237 K/PID.SUS/2025 ini diputuskan pada tanggal 13 Juni 2025. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berpendapat bahwa Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan pesawat Garuda seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim saat itu menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024, secara tegas menyatakan bahwa Soetikno Soedarjo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider oleh penuntut umum.

Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, yang telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Berikut poin penting terkait berita ini:

  • Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus Soetikno Soedarjo.
  • Soetikno Soedarjo tetap dinyatakan bebas dari tuntutan korupsi pengadaan pesawat Garuda.
  • Pengadilan Tipikor sebelumnya telah membebaskan Soetikno karena tidak terbukti bersalah.
  • Kasus ini juga menyeret mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar, yang telah divonis bersalah.
  • Putusan MA mengakhiri upaya hukum kejaksaan untuk menjerat Soetikno Soedarjo dalam kasus ini.