KPK Periksa Dua Anggota Dewan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI). Pemanggilan ini dilakukan pada hari Rabu, 18 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kedua anggota DPR yang diperiksa adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem. Selain kedua anggota dewan tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yaitu:

  • Nita Ariesta Moelgeni (Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial)
  • Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2)
  • Pribadi Santoso (Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia (BI))

KPK belum memberikan rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, penyelidikan kasus ini difokuskan pada dugaan penyaluran dana CSR BI ke berbagai yayasan atas rekomendasi dari Komisi XI DPR. Penyelidikan ini sendiri dimulai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada minggu ketiga Desember 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa penyaluran dana CSR BI ke yayasan-yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR diduga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya. Asep mengungkapkan bahwa dana CSR yang ditransfer ke rekening yayasan diduga telah dimanipulasi melalui berbagai cara, termasuk pemindahan dana ke beberapa rekening lain dan perubahan bentuk aset.

"Kami mendapatkan informasi dan data bahwa dana CSR yang diberikan kepada penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, tidak sesuai peruntukannya," ujar Asep. Ia menambahkan, "Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ menyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukannya."

Kasus ini terus didalami oleh KPK untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.