Presiden Prabowo Tegaskan Status Administrasi Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan tegas terkait status administrasi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan ini sekaligus membantah isu yang beredar di masyarakat mengenai upaya 'titipan' agar pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait hal ini. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan data yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

"Berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri, dokumen data pendukung, dan keputusan Bapak Presiden, telah ditetapkan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administrasi menurut dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui video conference. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta data pendukung lainnya, sebelum akhirnya menetapkan status administrasi keempat pulau tersebut.

Mensesneg berharap keputusan ini dapat menjadi solusi komprehensif dan mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia juga meluruskan isu yang beredar mengenai adanya upaya dari pihak tertentu untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara.

"Kami juga diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang berkenaan dengan dinamika empat pulau sengketa. Kabar mengenai suatu pemprov yang ingin memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah administratifnya itu tidak benar," tegasnya.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat bekerja sama secara harmonis untuk membangun wilayah perbatasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar pulau-pulau tersebut. Pemerintah pusat juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi keputusan ini guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.