Bapanas Serahkan Indikasi Penyelewengan Gula Rafinasi ke Satgas Pangan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menyampaikan indikasi adanya penyimpangan distribusi gula rafinasi, atau yang dikenal juga sebagai gula kristal putih (GKP), kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Kekhawatiran ini muncul karena gula rafinasi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, diduga kuat telah merembes dan diperjualbelikan secara ilegal di pasar konsumen.

I Gusti Ketut Astawa, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Satgas Pangan Polri terkait dugaan praktik yang melanggar aturan tersebut. Dalam pernyataannya, Astawa menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan dalam distribusi gula rafinasi. Ia secara khusus menyebutkan komitmen Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait penyalahgunaan distribusi gula.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menanggapi serius laporan dari Bapanas. Ia menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan informasi yang akurat dan komprehensif dari seluruh pihak terkait dalam industri gula. Informasi ini sangat krusial untuk mendukung proses investigasi yang mendalam dan penegakan hukum yang tepat sasaran. Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga pangan.

Dugaan peredaran ilegal gula rafinasi ini menjadi perhatian serius pemerintah. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan industri yang seharusnya menjadi pengguna utama gula rafinasi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas harga gula konsumsi di pasar. Oleh karena itu, Bapanas dan Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk bekerja sama secara erat dalam mengungkap jaringan distribusi ilegal gula rafinasi dan menindak tegas para pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi gula rafinasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan pengendalian distribusi gula rafinasi berjalan efektif, sehingga mencegah terjadinya penyimpangan dan praktik ilegal di masa mendatang. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara gula rafinasi dan gula konsumsi, serta bahaya mengonsumsi gula rafinasi secara berlebihan.