Penjambret Ponsel Anggota Polisi di Jakarta Pusat Tertangkap, Residivis Beraksi Kembali
Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penjambretan yang menyasar seorang anggota polisi wanita (Polwan) berinisial NH (21) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pelaku, FR (24) dan DFN (28), diketahui merupakan pemain lama dalam aksi kejahatan jalanan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa FR, pelaku utama dalam kasus ini, merupakan seorang residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Jakarta Pusat. "Berdasarkan pengakuan FR, ia telah melakukan penjambretan di empat lokasi berbeda sebelum akhirnya tertangkap," ujar Firdaus kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menjual barang hasil curian dengan harga murah untuk kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus penjambretan ponsel iPhone 13 milik Polwan NH, FR mengaku menjualnya kepada seorang penadah berinisial DK seharga Rp 600 ribu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Jumat (9/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di kawasan Tanah Abang ketika tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor dan merampas ponselnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Buser Presisi Unit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan dilakukan pengejaran. FR berhasil ditangkap di kawasan Tanah Abang pada Selasa (17/6), sementara DFN ditangkap satu jam kemudian di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat," tegas Susatyo.
Saat ini, FR dan DFN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan sisa uang hasil penjualan ponsel curian. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari penadah berinisial DK dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang melibatkan kedua pelaku.
Penangkapan kedua pelaku penjambretan ini merupakan bukti keseriusan Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menjadi korban atau menyaksikan aksi kriminalitas.
- Pelaku: FR (24), DFN (28)
- Korban: NH (21), Anggota Polwan
- Barang Bukti: Sepeda motor, sisa uang hasil penjualan
- Pasal: 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan)