Tarif Pendaftaran Hak Cipta Dipangkas, DJKI Genjot Layanan Digital

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM, mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan perlindungan dan akses terhadap hak cipta. Kebijakan terbaru ini diwujudkan melalui penurunan tarif pendaftaran hak cipta dan peningkatan layanan digital. Tujuannya adalah untuk mendorong lebih banyak individu dan entitas, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akademisi, dan para pekerja kreatif, untuk melindungi karya intelektual mereka secara hukum.

Penurunan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya pendaftaran hak cipta kini ditetapkan sebesar Rp 200.000 untuk setiap permohonan, tanpa memandang jenis ciptaan yang didaftarkan. Ini merupakan penurunan signifikan dari tarif sebelumnya, yang berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, menekankan bahwa penurunan tarif ini adalah respons terhadap kendala finansial yang sering dihadapi oleh para pencipta saat ingin mendaftarkan karya mereka. Dengan tarif yang lebih terjangkau, diharapkan akan lebih banyak inovasi dan kreativitas yang dilindungi secara hukum, sehingga memberikan kepastian dan insentif bagi para pencipta untuk terus berkarya.

Selain penurunan tarif, DJKI juga berfokus pada peningkatan layanan digital untuk mempermudah proses administrasi. Sistem e-hakcipta memungkinkan pemohon untuk mengajukan permohonan secara daring selama 24 jam. Hal ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Salah satu fitur unggulan adalah Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC), yang memungkinkan permohonan disetujui dalam hitungan menit. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pencipta yang membutuhkan perlindungan hak cipta dengan cepat.

Keabsahan dokumen elektronik juga diperkuat dengan adopsi sistem Electronic Seal (E-Seal) yang disediakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Ini menjamin keamanan dan keaslian dokumen elektronik yang digunakan dalam proses pendaftaran hak cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik yang sedang dilakukan. DJKI terus berupaya menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan bahwa biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi para pelaku inovasi.

Untuk memperluas jangkauan edukasi dan informasi terkait manfaat serta kemudahan pendaftaran hak cipta, DJKI juga menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak cipta dan mendorong mereka untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai skema tarif terbaru dan prosedur pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi DJKI Kementerian Hukum dan HAM di www.dgip.go.id.

Dengan berbagai upaya ini, DJKI berharap dapat menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.