Bareskrim Mendalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Koperasi yang Dilayangkan Kader PDI-P
Bareskrim Tindaklanjuti Laporan Kader PDI-P Terkait Pernyataan Menteri Koperasi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang kader PDI-P, Angga Nugraha, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. Laporan ini bermula dari pernyataan Budi Arie yang menuding adanya keterlibatan partai politik di parlemen dalam aktivitas judi online.
Menurut Wiradarma Harefa, seorang advokat dan juga kader PDI-P, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah mereka ajukan beberapa minggu sebelumnya. "Hari ini kami memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor, atas laporan yang kami sampaikan dua minggu lalu. Satu orang dari kami diperiksa hari ini. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," ujar Wiradarma di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (18/6/2025).
Wiradarma mengklaim telah menyerahkan bukti berupa rekaman video dan transkrip percakapan yang melibatkan Budi Arie. Pihaknya juga menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari pihak Budi Arie atas pernyataan tersebut. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan mereka dengan serius.
Ketika ditanya apakah pelaporan ini merupakan instruksi dari Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, Wiradarma tidak memberikan jawaban yang tegas. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini murni inisiatif pribadi sebagai kader partai. "Seperti yang sudah kami sampaikan, ini adalah inisiatif kami sebagai kader untuk melaporkan Budi Arie," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah kader PDI-P telah melaporkan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 27 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Budi Arie dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP terkait dengan pernyataan-pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik.
"Terima kasih kepada Polri yang telah menerima laporan kami. Laporan ini sesuai dengan apa yang telah kami sampaikan, yaitu dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan oleh terlapor," pungkas Wiradarma saat itu.