Kesempatan Emas: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Tinggal Dua Pekan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan sejak 8 April 2025 akan segera berakhir pada 1 Juli 2025. Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Jawa Tengah untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka dengan penghapusan denda.

Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan juga penghapusan denda keterlambatan pembayaran. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada tahun 2025. Respon masyarakat terhadap program ini sangat positif, terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan mereka yang sudah lama tidak dibayarkan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mencatat bahwa program pemutihan ini telah berhasil mengumpulkan Rp 735 miliar dari piutang pajak. Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menghidupkan kembali kendaraan yang pajaknya menunggak. Lebih dari 872 ribu objek pajak telah memanfaatkan program ini.

Sebelumnya, Bapenda Jateng mencatat total piutang pajak di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun. Namun, dengan adanya program pemutihan ini, hingga 16 Juni 2025, piutang pajak yang berhasil dibayarkan mencapai Rp 735 miliar. Selain itu, pendapatan dari pungutan pajak tahun berjalan 2025 mencapai Rp 230 miliar.

Dengan sisa waktu yang tinggal 14 hari, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah kesempatan yang baik karena belum tentu akan diadakan kembali di masa mendatang. Masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan mereka selagi denda dihapuskan. Setelah periode pemutihan berakhir, denda akan kembali diberlakukan bagi kendaraan yang masih menunggak pajak.

Nadi Santoso menekankan bahwa ini adalah kesempatan terbaik untuk membersihkan tunggakan pajak dan memperbaiki data kendaraan. Masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan ini agar tidak terbebani denda di kemudian hari.