Sidang Putusan Sela Annar Sampetoding dalam Kasus Pemalsuan Uang Digelar di PN Sungguminasa
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kembali menjadi pusat perhatian dengan digelarnya sidang terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
St. Nurdaliah, Kasi Pidana Umum Kejari Gowa, mengkonfirmasi bahwa agenda sidang Annar pada hari ini adalah putusan sela. Selain Annar, empat terdakwa lain juga menghadapi persidangan terkait kasus ini. Mereka adalah Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala. Keempatnya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Basri Baco menjelaskan bahwa pihaknya hanya menghadirkan saksi mahkota dalam persidangan hari ini. Para terdakwa yang disidangkan pada hari ini akan saling memberikan kesaksian. Basri Baco menambahkan bahwa tidak ada saksi lain selain para terdakwa dalam persidangan ini.
Persidangan kasus uang palsu ini dilaksanakan di Ruang Kartika, PN Sungguminasa. Hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny memimpin jalannya persidangan, didampingi oleh hakim anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan ketidaksepakatannya dengan eksepsi terdakwa dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut.
Jaksa Aria Perkasa Utama menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan meminta hakim untuk menerima surat dakwaan tersebut serta menolak eksepsi dari terdakwa Annar. Jaksa juga meminta agar perkara uang palsu dengan terdakwa Annar ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Jaksa Aria juga menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat dijadikan dasar pidana dalam perkara ini. Lebih lanjut, Jaksa Aria meminta agar eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya pada tanggal 28 Mei 2025, tidak diterima atau ditolak, dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan.