Pemerintah Tunda Implementasi Cukai Minuman Berpemanis: Antara Kesehatan Publik dan Penerimaan Negara
Penundaan Cukai Minuman Berpemanis Kembali Jadi Sorotan
Wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah, setelah beberapa kali menunda, kembali mengurungkan niatnya untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada tahun ini. Padahal, rencana ini telah bergulir sejak lama dan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan negara sekaligus pengendalian konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Kebijakan cukai minuman berpemanis pertama kali mencuat pada tahun 2016, dengan usulan tarif antara Rp 1.000 hingga Rp 5.000 per liter. Estimasi penerimaan negara dari cukai ini mencapai angka yang signifikan, berkisar antara Rp 79 miliar hingga Rp 3,95 triliun per tahun. Namun, realisasi kebijakan ini terus tertunda hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo. Rencana ini sempat kembali mencuat dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, di mana pemerintah berencana memberlakukan cukai MBDK mulai tahun tersebut. Namun, rencana tersebut kembali ditunda, dan kembali diajukan dalam RAPBN 2025 sebagai upaya optimalisasi pendapatan negara.
Pemerintah berdalih bahwa pengenaan cukai MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebihan dan mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk MBDK dengan kadar gula yang lebih rendah. Meskipun demikian, hingga saat ini, besaran tarif cukai yang akan dikenakan masih belum ditetapkan.
Rencana Tarif dan Target Penerimaan yang Fluktuatif
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI sempat membahas usulan tarif cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025, yang kemudian akan meningkat secara bertahap hingga 20 persen dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu saat itu menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai penerapan tarif tersebut akan bergantung pada pemerintahan yang baru.
Seiring dengan ketidakpastian penerapan, target penerimaan negara dari cukai MBDK juga mengalami perubahan. Dalam APBN 2024, pemerintah menargetkan kontribusi sebesar Rp 4,3 triliun dari pungutan cukai minuman berpemanis. Namun, target ini kemudian diturunkan menjadi Rp 3,8 triliun dalam APBN 2025. Penurunan ini disebabkan oleh pertimbangan perkembangan perekonomian ke depan.
Penjelasan Terkait Penundaan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu sempat mengumumkan rencana penerapan cukai minuman berpemanis pada semester II 2025. Rencana ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025. Namun, untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah perlu menyusun aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).
DJBC juga menjelaskan bahwa cukai MBDK hanya akan dikenakan pada minuman yang mengandung gula tambahan, bukan gula utama seperti nasi. Tujuan dari pengenaan cukai ini adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan yang menjadi penyebab utama obesitas dan diabetes. Untuk menentukan batasan objek yang dikenakan cukai, DJBC melakukan studi banding ke negara-negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa.
Namun, pada akhirnya, pemerintah kembali membatalkan pemberlakuan cukai minuman berpemanis pada tahun ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan bahwa rencana tersebut ditunda, namun tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan di tahun-tahun mendatang. Alasan penundaan ini tidak dijelaskan secara rinci. Akibat dari penundaan ini, penerimaan kepabeanan dan cukai berpotensi berkurang karena sumber penerimaan baru tidak jadi terealisasi.
Pemerintah berupaya untuk menutupi kekurangan penerimaan tersebut dengan menggenjot penerimaan dari sumber kepabeanan dan cukai yang lebih besar.