Puluhan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Penggerebekan Arena Judi di Bandung

Kasus perjudian ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Kosambi, Bandung, telah memasuki babak baru dengan penetapan status tersangka terhadap puluhan orang.

Setelah penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Senin (16/6) malam, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di ruko yang kemudian diketahui sebagai tempat perjudian.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa total 63 orang diamankan dalam operasi penggerebekan tersebut. Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan 44 orang sebagai tersangka yang terdiri dari berbagai peran dalam aktivitas perjudian tersebut.

"Dua orang penyelenggara dengan inisial HP dan CW telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada sekitar 18 pemain judi dan kelompok lain yang terlibat sebagai operator serta pihak-pihak yang membantu penyelenggaraan perjudian, seperti kasir dan lain-lain," ujar Irjen Pol Rudi saat konferensi pers di lokasi kejadian pada Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut, Irjen Pol Rudi menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan respons cepat terhadap informasi yang diterima mengenai aktivitas perjudian di ruko tersebut. Ia mengaku terkejut dengan adanya praktik perjudian di wilayah hukumnya dan langsung memerintahkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Bachtiar, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

"Saya sangat terkejut sebagai Kapolda dan penegak hukum di Jawa Barat. Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal seperti ini dan langsung melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Dari hasil penggerebekan, terungkap bahwa jenis perjudian yang dilakukan adalah niu niu dan baccarat dengan nilai taruhan bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Bahkan, untuk taruhan dengan nilai lebih dari Rp 3 juta, para pemain dapat bermain di ruang VIP yang telah disediakan.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih besar.