Aparat Ringkus Dua Pelaku Penjambretan Ponsel Milik Polwan di Tanah Abang
Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku penjambretan yang menyasar seorang anggota polisi wanita (Polwan) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (24) dan DFN (28). Tim Buser Presisi Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah laporan kami terima," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan, terutama yang menyasar aparat penegak hukum. "Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat," tegasnya.
Insiden penjambretan itu sendiri terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, yang diketahui berinisial NH (21), sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang iPhone 13 berwarna pink. Tiba-tiba, kedua pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas ponsel dari tangan korban.
FR, yang merupakan warga Kebon Melati, berperan sebagai pengemudi sepeda motor sekaligus eksekutor dalam aksi penjambretan tersebut. Sementara DFN, yang berasal dari Kramat Senen, bertindak sebagai pendamping FR.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan secara terpisah. FR berhasil diamankan terlebih dahulu di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Selang satu jam kemudian, DFN berhasil ditangkap di Kramat Pulo, Senen.
"Barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna pink milik korban turut kami amankan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah menjual ponsel hasil curian tersebut kepada seorang penadah berinisial DK seharga Rp 600.000. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKBP Muhammad Firdaus juga mengungkapkan bahwa FR bukan merupakan pemain baru dalam dunia kejahatan jalanan. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah di Jakarta.
"FR mengaku melakukan penjambretan lainnya di beberapa tempat, termasuk Jalan Binus Jakarta Barat dan dua kali di kawasan Benhil," ungkap AKBP Muhammad Firdaus.
Berikut adalah daftar aksi kejahatan yang diakui oleh FR:
- Jalan Binus, Jakarta Barat – Samsung A13 (April 2025)
- Jalan Benhil, Jakarta Pusat – Infinix (9 Mei 2025)
- Kebon Jeruk, Jakarta Barat – Infinix (3 Juni 2025)
- Benhil, Jakarta Pusat – iPhone 12 (15 Juni 2025)
Saat ini, pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah yang sering menerima barang-barang hasil kejahatan dari para pelaku.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.