Pulau-Pulau di Anambas Muncul di Situs Jual Beli Internasional, Pemerintah Pastikan Kedaulatan Terjaga
Kepulauan Anambas, wilayah yang dikenal dengan keindahan alamnya, baru-baru ini menjadi sorotan setelah beberapa pulau di wilayah tersebut terdeteksi muncul dalam sebuah situs jual beli pulau internasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan sigap merespons isu ini, menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak diperjualbelikan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat pulau yang menjadi perhatian adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakob. Situs yang menayangkan informasi terkait penjualan pulau-pulau ini adalah https://www.privateislandsonline.com, sebuah platform yang berbasis di Kanada dan memang berfokus pada penjualan serta penyewaan pulau-pulau pribadi di berbagai belahan dunia.
Dalam penawaran di situs tersebut, terdapat deskripsi mengenai sepasang pulau di Kepulauan Anambas yang berlokasi strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura. Pulau-pulau ini disebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata mewah. Pulau yang lebih besar memiliki luas sekitar 141 hektare, ditumbuhi vegetasi tropis yang lebat, serta memiliki laguna dan pantai alami yang indah. Sementara itu, pulau yang lebih kecil memiliki luas sekitar 18 hektare.
Menanggapi ramainya pemberitaan mengenai hal ini, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi KKP (@kkpgoid). Ia menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak diperjualbelikan karena merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia. Doni juga menjelaskan bahwa pulau-pulau tersebut termasuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sampai 2043, alokasi ruang untuk keempat pulau ini adalah sebagai kawasan pariwisata. Doni menekankan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil, terutama karena terkait dengan kedaulatan negara.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa regulasi yang ada lebih mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan dan tanah di pulau kecil, serta pengalihan saham dan investasi di pulau kecil. Ia juga menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan di pulau kecil tidak dapat dilakukan secara penuh. Setidaknya 30% lahan harus dikuasai oleh negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
Selain itu, dari 70% area yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, mereka wajib mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau. Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi di pulau kecil demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.
Poin-Poin Penting:
- Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakob di Kepulauan Anambas muncul di situs jual beli pulau internasional.
- KKP menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak diperjualbelikan dan merupakan bagian dari kedaulatan Indonesia.
- Pulau-pulau tersebut termasuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas dan dialokasikan sebagai kawasan pariwisata.
- Regulasi yang ada mengatur pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, bukan penjualan.
- Pemerintah berkomitmen untuk menjaga iklim investasi di pulau kecil dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.