Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Distributor Minyakita Lakukan Kecurangan Takaran
Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Distributor Minyakita Lakukan Kecurangan Takaran
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik kecurangan takaran pada minyak goreng Minyakita yang dilakukan oleh tiga distributor. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan pengecekan dan uji sampling yang dilakukan di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025. Sebanyak 15 sampel Minyakita, terdiri dari satu kemasan pouch dan 14 kemasan botol dari empat distributor berbeda, telah diperiksa menggunakan alat ukur standar metrologi.
Hasil pengujian menunjukkan rata-rata volume isi Minyakita kemasan botol hanya sekitar 795 ml, jauh di bawah takaran 1 liter yang tertera pada kemasan. Ketidaksesuaian volume bahkan mencapai +/- 200 ml pada beberapa sampel. Dari empat distributor yang diperiksa, tiga di antaranya terbukti melakukan kecurangan takaran:
- CV Rabani Bersaudara (Tangerang): Uji takar terhadap 12 kemasan Minyakita menunjukkan rata-rata isi sekitar 800 ml.
- PT Artha Global (Depok): Uji takar terhadap 1 kemasan Minyakita menunjukkan isi sekitar 800 ml.
- Koperasi Produsen UMKM Kudus: Uji takar terhadap 1 kemasan Minyakita menunjukkan isi sekitar 800 ml.
Berbeda dengan ketiga distributor di atas, distributor CV Surya Agung (Jakarta) yang menjual Minyakita kemasan pouch menunjukkan hasil uji takar sesuai dengan label kemasan, yaitu 1 liter. Temuan ini menunjukkan kecurangan terfokus pada produk kemasan botol.
Tindak Lanjut dan Imbauan
Atas temuan tersebut, Polda Metro Jaya melalui Satgas Pangan Daerah akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Proses penyidikan akan difokuskan pada pengumpulan bukti dan penentuan tersangka untuk memastikan keadilan bagi konsumen dan negara.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan komitmen Satgas Pangan dalam mencegah dan menindak tegas praktik curang, khususnya yang melibatkan kebutuhan pokok masyarakat. Pihaknya mengimbau para pelaku usaha untuk tidak melakukan spekulasi harga dan mengurangi takaran produk, terutama menjelang hari besar keagamaan. Tindakan tegas akan diberikan untuk memberikan efek jera dan mencegah kerugian keuangan negara.
Kepada masyarakat, diimbau untuk teliti dalam berbelanja dan memeriksa label kemasan Minyakita sebelum membeli. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan label, masyarakat dapat melaporkan ke Satgas Pangan Polda Metro Jaya melalui nomor 081908192016 untuk ditindaklanjuti.
Langkah tegas Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal dan melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.
Pengungkapan ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha untuk selalu menjunjung tinggi etika bisnis dan peraturan yang berlaku, serta memprioritaskan kepuasan dan perlindungan konsumen.