Bos Sritex Penuhi Panggilan Kejagung, Serahkan Bukti Akta Perusahaan Terkait Kasus Kredit Macet

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (18/6/2025) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah. Kedatangannya kali ini disertai dengan penyerahan sejumlah dokumen perusahaan yang dianggap penting untuk kelancaran proses penyidikan.

"Kami hadir kembali untuk melengkapi dan memenuhi permintaan dari Kejaksaan Agung terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan," ujar Iwan Kurniawan Lukminto kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu pagi.

Kuasa hukum Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan adalah akta-akta perusahaan yang sebelumnya diminta oleh penyidik. Pengumpulan dokumen ini membutuhkan waktu karena melibatkan pencarian data dari mantan pegawai yang pernah bekerja dengan Iwan Kurniawan Lukminto.

"Ada beberapa akta yang sebelumnya belum bisa kami dapatkan karena butuh waktu untuk pencarian. Dokumen tersebut kami dapatkan dari pegawai-pegawai yang sebelumnya bekerja dengan Pak Iwan," jelas Calvin Wijaya.

Baik Iwan Kurniawan Lukminto maupun Calvin Wijaya belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi dokumen yang diserahkan. Namun, akta-akta tersebut secara umum membahas kondisi perusahaan, baik di tingkat induk perusahaan maupun anak usaha. "(Dokumen) secara umum perusahaan," imbuh Calvin Wijaya.

Setelah berhasil mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, Calvin Wijaya segera menghubungi penyidik untuk menyatakan kesiapan kliennya untuk diperiksa kembali. "Kami langsung menghubungi penyidik dan menyatakan kesiapan untuk diperiksa serta menyerahkan dokumen yang diminta," ungkap Calvin Wijaya.

Calvin Wijaya menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dan siap memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen perusahaan. "Kami sangat kooperatif dan membantu proses penyidikan dengan melengkapi dokumen yang diminta," tegas Calvin Wijaya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan Kurniawan Lukminto tidak terlihat membawa tas atau dokumen secara langsung. Calvin Wijaya terlihat membawa satu tas berwarna hijau. Sementara itu, seorang staf di belakang Iwan Kurniawan Lukminto terlihat membawa satu tas jinjing berwarna hitam dan ransel berwarna hitam.

Ini adalah kali ketiga Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya, ia telah memberikan keterangan pada tanggal 2 dan 10 Juni 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  • DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.
  • Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.
  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Kerugian negara akibat pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar akibat pembayaran kredit yang macet. Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 dan memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun yang berasal dari berbagai bank daerah dan bank pemerintah lainnya.

Selain BJB dan Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) juga memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI memberikan kredit dengan total mencapai Rp 2,5 triliun.

Saat ini, status Bank Jateng, Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih sebatas saksi. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.