Polisi Ringkus Duo Penjambret Spesialis Ponsel di Jakarta Pusat, Korban Seorang Polwan
Aparat kepolisian berhasil membekuk dua pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Ironisnya, korban dari aksi kriminal ini adalah seorang anggota kepolisian wanita (Polwan) berinisial NH (21).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (24), seorang pria, dan DFN (28), seorang wanita. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat malam, 9 Mei, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di Jalan Bendungan Hilir ketika tiba-tiba dihampiri oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor. Dengan sigap, pelaku FR merampas ponsel iPhone 13 milik korban dan langsung melarikan diri bersama DFN.
Tim Buser Presisi Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kamneg) Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. FR berhasil ditangkap di kawasan Tanah Abang pada Selasa, 17 Juni. Selang satu jam kemudian, DFN berhasil diamankan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, apalagi yang menargetkan aparat kepolisian. Penangkapan cepat ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kombes Pol. Susatyo kepada awak media pada Rabu, 18 Juni 2025.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa FR merupakan residivis kasus penjambretan yang sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Jakarta. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengincar pengguna jalan yang lengah dan merampas barang berharga mereka.
"Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku bahwa ponsel hasil jambretannya dijual kepada seseorang berinisial DK dengan harga Rp 600 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas AKBP Muhammad Firdaus.
Saat ini, FR dan DFN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Korban: Seorang Polwan berinisial NH (21)
- Pelaku: FR (24) dan DFN (28)
- Waktu Kejadian: Jumat, 9 Mei, pukul 19.30 WIB
- Tempat Kejadian: Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat
- Barang Bukti: Satu unit ponsel iPhone 13 milik korban
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
- Ancaman Hukuman: Maksimal 7 tahun penjara
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berada di jalan raya, terutama saat menggunakan ponsel atau barang berharga lainnya. Jika menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.