Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (18/6/2025) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.

Iwan Kurniawan tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.20 WIB. Kedatangannya didampingi oleh dua orang pengacara. Kepada awak media, Iwan menyatakan bahwa kehadirannya kali ini adalah untuk melengkapi dokumen yang diminta oleh Kejaksaan Agung. Iwan dan pengacaranya, Calvin Wijaya, terlihat membawa satu bundel dokumen di tangan. Staf yang menyertai mereka juga membawa tas jinjing berwarna hitam yang diduga berisi dokumen tambahan berupa akta-akta perusahaan.

Karena agenda pemeriksaan yang padat, sesi wawancara dengan media berlangsung singkat. Iwan Kurniawan memohon doa agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejagung, yaitu pada tanggal 2 dan 10 Juni 2025. Kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:

  • DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020
  • Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020
  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022

Pinjaman dari BJB dan Bank DKI yang mencapai Rp 692 miliar telah ditetapkan sebagai kerugian negara akibat kredit macet. Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 dan tidak dapat melakukan pembayaran.

Menurut konstruksi kasus, total kredit macet Sritex mencapai Rp 3,58 triliun, yang berasal dari pemberian kredit oleh berbagai bank daerah dan bank pemerintah. Penyidik masih menyelidiki dasar pemberian kredit tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.