KAI dan Warga Lempuyangan Berdialog Terkait Penertiban, Tenggat Waktu Pengosongan Jadi Sorotan

Polemik penertiban lahan di Tegal Lempuyangan, Yogyakarta, memasuki babak baru. Perwakilan warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menggelar audiensi tertutup pada Selasa (17/6), menyusul terbitnya Surat Peringatan (SP) ke-3 dari pihak KAI. Pertemuan ini menjadi ajang penyampaian aspirasi warga terkait rencana penertiban lahan yang mereka tempati.

Antonius Fokki Ardiyanto, juru bicara warga, mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan beberapa poin penting. Permintaan utama adalah agar warga diberikan kesempatan untuk merayakan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang terakhir di lokasi tersebut sebelum penertiban dilakukan. "Sikap warga adalah meminta supaya bisa melaksanakan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya. Setelah itu, terserah KAI mau ngapain," ujarnya seusai audiensi.

Selain itu, warga juga menyoroti perihal kompensasi. Mereka meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap bangunan yang akan dikompensasi. Meskipun Fokki tidak menyebutkan secara spesifik besaran kompensasi yang diharapkan, ia menekankan pentingnya pengukuran ulang yang akurat. "Kalau kompensasi, warga itu mintanya supaya ada pengukuran ulang. Nah, hanya teknisnya seperti apa, ini yang akan kami rembuk," jelasnya.

Warga berencana untuk segera membahas hasil audiensi dengan KAI dan menentukan langkah selanjutnya. Fokki menjelaskan bahwa warga akan melakukan konsolidasi untuk membicarakan apa yang disampaikan oleh KAI dan merumuskan respons yang tepat.

Seperti diketahui, PT KAI telah melayangkan SP 3 kepada warga Tegal Lempuyangan terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan. SP 3 ini merupakan tindak lanjut dari SP 1 yang dikirimkan pada 21 Mei dan SP 2 pada 4 Juni. Isi SP 3 pada intinya sama dengan surat peringatan sebelumnya, yaitu meminta warga untuk segera melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri dalam waktu tujuh hari setelah surat diterima. Jika tidak, PT KAI akan melakukan penertiban.

Menanggapi hal ini, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa penerbitan SP 3 telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di KAI dalam melaksanakan proses penertiban untuk penataan Stasiun Lempuyangan. Ia menjelaskan bahwa KAI telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan warga, namun karena tidak mencapai kesepakatan, maka diterbitkanlah SP 1, SP 2, dan SP 3.

KAI tetap berpegang pada rencana awal dan menolak permintaan warga untuk menunda penertiban hingga Agustus. "Untuk sementara, kami mengikuti prosedur dari pusat, yaitu setelah SP3 berakhir masa tenggatnya, penertiban akan dilakukan," kata Feni. KAI akan memberikan waktu bagi warga untuk melakukan pengosongan secara sukarela setelah SP 3 dikirimkan.

Soal kompensasi, Feni menyatakan bahwa KAI tetap akan mengacu pada prosedur yang telah disampaikan dalam sosialisasi dan mediasi. "Kami tetap pada keputusan awal. Warga juga sudah memahami bahwa sesuai dengan sosialisasi sebelumnya, kompensasi yang diberikan adalah ongkos bongkar, dan tidak ada perubahan," tegasnya.