Bapanas Mendorong Industri Gula untuk Patuhi Harga Acuan Pembelian Tebu Petani
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menekankan pentingnya peran serta industri gula dalam menstabilkan harga di tingkat petani. Bapanas mengimbau agar pabrik gula aktif menyerap hasil panen tebu petani dengan mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan, yaitu Rp 14.500 per kilogram.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa harga gula konsumsi di pasaran saat ini relatif stabil dan menguntungkan. Kondisi ini seharusnya menjadi insentif bagi pabrik gula untuk tidak menekan harga tebu di tingkat petani. Ketut Astawa menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga yang adil bagi petani tebu, sehingga diharapkan tidak terjadi penurunan harga yang merugikan mereka.
Bapanas bahkan secara khusus meminta pabrik gula yang belum optimal dalam penyerapan tebu untuk segera mengambil langkah aktif. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan memastikan petani tebu mendapatkan imbalan yang layak atas hasil panen mereka.
Sebelumnya, terdapat fluktuasi harga gula, dengan sedikit penurunan sebesar 2,27 persen dibandingkan rata-rata harga bulan sebelumnya yang mencapai Rp 15.477 per kilogram. Penurunan ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi Gula Kristal Putih (GKP) dalam negeri.
Menurut Proyeksi Neraca Gula Konsumsi Januari-Desember 2025 yang diperbarui pada 31 Mei 2025, produksi GKP diperkirakan mengalami lonjakan signifikan. Dari hanya 38,5 ribu ton pada bulan Mei, produksi diproyeksikan meningkat tajam menjadi 525,3 ribu ton pada bulan Juni. Kenaikan ini mencapai 1.264 persen atau 13 kali lipat, menunjukkan potensi surplus pasokan gula di pasar. Oleh karena itu, peran industri gula menjadi krusial dalam menyerap hasil panen tebu petani agar harga tetap stabil dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.