Demo Buruh Berujung Laporan Polisi ke Bareskrim atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mewakili sejumlah peserta aksi unjuk rasa Hari Buruh, telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum anggota kepolisian ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini diajukan terkait dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan yang terjadi saat pengamanan aksi demonstrasi tersebut.

Andrie Yunus, anggota TAUD yang bertindak sebagai perwakilan korban, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada hari Selasa, 16 Juni 2025. Menurutnya, para korban, yang terdiri dari mahasiswa, mahasiswi, anggota masyarakat sipil, dan tenaga medis, mengalami serangkaian tindakan represif. Tindakan tersebut meliputi intimidasi, pemukulan, pencekikan, hingga pelecehan seksual verbal dan fisik.

Insiden ini diduga terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, lokasi utama aksi demonstrasi. Kericuhan dilaporkan terjadi saat aparat kepolisian membubarkan massa aksi. Yunus menjelaskan, "Setelah para peserta aksi meninggalkan lokasi sejauh lebih dari satu kilometer, mereka justru mengalami tindakan represif dan brutal yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian di sekitar kolong jembatan layang (flyover) Jalan Gerbang Pemuda."

TAUD berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tersebut melanggar hukum pidana. Mereka menyoroti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Selain itu, mereka juga menunjuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur mengenai tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain.

Kasus ini semakin diperburuk dengan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang paralegal perempuan. Menurut TAUD, korban diteriaki dengan kata-kata kasar dan pakaian dalamnya ditarik, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. TAUD meyakini bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

TAUD telah membuat empat laporan polisi terpisah ke Bareskrim Polri, masing-masing dengan nomor STTL/280/VI/2025/BARESKRIM, STTL/284/VI/2025/BARESKRIM, STTL/285/VI/2025/BARESKRIM, dan STTL/286/VI/2025/BARESKRIM, semuanya tertanggal 16 Juni 2025, kecuali yang terakhir tertanggal 17 Juni 2025.

Selain melapor ke Bareskrim Polri, TAUD juga melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk mendapatkan pengawasan lebih lanjut. Laporan ke Propam Polri telah diterima dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.

Sebelumnya, pasca aksi demo buruh pada 1 Mei 2025, polisi menetapkan 14 orang yang diduga terlibat dalam kelompok anarko sebagai tersangka. Mereka dituduh melakukan tindakan anarkis, membawa petasan, dan melempari pengguna jalan tol dengan batu. Salah satu tersangka adalah Cho Yong Gi, mahasiswa jurusan Filsafat Universitas Indonesia (UI) yang bertugas sebagai tim medis saat aksi. Dosen UI, Taufik Basari, mengkonfirmasi bahwa Cho Yong Gi menggunakan tanda pengenal medis saat bertugas.