Purworejo Optimalkan Koperasi Merah Putih: 53 Desa Bergabung karena Jumlah Penduduk
Kabupaten Purworejo terus memacu pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Hingga pertengahan Mei 2024, tercatat 139 koperasi telah resmi didirikan melalui notaris. Namun, terdapat dinamika tersendiri dalam proses pembentukan koperasi ini, terutama bagi desa-desa dengan jumlah penduduk yang relatif kecil.
Menurut keterangan dari Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas KUKM dan Perdagangan Purworejo, dari total 494 desa/kelurahan di wilayah tersebut, seluruhnya diwajibkan untuk memiliki koperasi. Akan tetapi, bagi desa yang memiliki populasi di bawah 500 jiwa, opsi yang diberikan adalah bergabung dengan desa lain dalam pembentukan koperasi. Kebijakan ini berdampak pada 53 desa di Purworejo yang kemudian memilih untuk bersinergi dengan desa tetangga.
Proses pendirian koperasi ini melibatkan musyawarah desa khusus (Musdesus) sebagai wadah pengambilan keputusan. Sebanyak 34 notaris di Purworejo turut berperan aktif dalam memfasilitasi proses tersebut, bekerja sama dengan Bank Jateng dalam hal pembiayaan. Setiap koperasi mendapatkan dukungan dana maksimal Rp1.500.000 dari Bank Jateng untuk keperluan administrasi, sehingga desa tidak dibebani biaya tambahan.
"Jika jumlah penduduknya kurang dari 500, maka harus bergabung. Di Kabupaten Purworejo ada 53 desa dengan jumlah penduduk di bawah ambang batas tersebut, sehingga mereka bergabung. Beberapa di antaranya berada di Kecamatan Ngombol, Purwodadi, Pituruh, dan Butuh," jelas perwakilan dari Dinas KUKM dan Perdagangan Purworejo.
Guna mempermudah koordinasi, sebuah sekretariat yang terdiri dari tiga notaris dibentuk untuk mengawasi pembentukan koperasi di 16 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Purworejo menargetkan seluruh koperasi telah terbentuk pada Juni 2024, mengingat peluncuran koperasi secara resmi akan dilakukan di Banyumas pada 12 Juli 2024.
Selain kuantitas, kualitas koperasi juga menjadi perhatian utama. Setiap desa diharapkan dapat mengidentifikasi potensi unggulan masing-masing untuk dikembangkan sebagai produk koperasi. Dengan demikian, setiap koperasi akan memiliki ciri khas dan daya saing tersendiri.
Produk unggulan koperasi diwajibkan ada tujuh jenis, ditambah dengan potensi yang ada di desa masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian desa melalui koperasi.
- Koperasi Wajib Memiliki 7 Produk Unggulan:
- Sektor Pertanian
- Sektor Perikanan
- Sektor Peternakan
- Sektor Kerajinan
- Sektor Pariwisata
- Sektor Perdagangan
- Sektor Jasa
Dengan strategi ini, diharapkan Koperasi Merah Putih di Purworejo dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan inklusif.